Tarif baru di Jalan Tol Soreang - Pasir Koja (Soroja) mulai Minggu 10 Juli 2022 pukul 00.00 WIB. Hal ini telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 570/KPTS/M/2022 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Soreang - Pasir Koja.
Melansir akun Instagram PT Citra Marga Lintas Jabar @official.cmlj, Sabtu (9/7/2022), perubahan tarif Jalan Tol Soreang - Pasir Koja adalah sebagai berikut: Tarif golongan I Rp 8.000. Golongan II Rp 12.000.
Tarif golongan III Rp 12.000. Golongan IV menjadi Rp 15.500, dan golongan V menjadi Rp 15.500. Kenaikan tarif tol sebesar Rp 500 berlaku pada Golongan I, Golongan IV, Golongan V.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengutip keterangan BPJT, penyesuaian tarif jalan tol sudah ditetapkan dalam UU Jalan No. 2 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Pada Pasal 48 ayat 3 disebutkan Evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan SPM Jalan Tol.
Upaya pemenuhan SPM pada Jalan Tol Soroja terus dilakukan demi menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan serta pengelolaan. Hal ini juga dilakukan untuk menjaga keselamatan dan keamanan para pengguna ruas tol tentunya.
Kehadiran Jalan Tol Soreang - Pasir Koja (Soroja) yang telah resmi beroperasi sejak akhir tahun 2017 lalu memberikan peran penting dalam hal peningkatan ekonomi di wilayah Kabupaten Bandung.
Jalan Tol ini terdiri dari 2 seksi, yaitu Seksi 1 Pasir Koja - Margaasih (2,75 Km) dan seksi 2 Segmen Margaasih - Katapang (3,3 Km) dan Segmen Katapang - Soreang (2,1 Km).
Kehadiran Jalan Tol Soreang - Pasir Koja juga diharapkan dapat meningkatkan potensi yang ada di wilayah Bandung Selatan. Kawasan Bandung Selatan memiliki potensi yang dapat dikembangkan, terutama di sektor pariwisata.
Baca juga: Daftar Tarif Tol di Jatim |