Rincian Jarak Aman Rest Area Tipe A, B, dan C di Jalan Tol

Rincian Jarak Aman Rest Area Tipe A, B, dan C di Jalan Tol

Ilyas Fadilah - detikFinance
Sabtu, 20 Agu 2022 21:02 WIB
Suasana di rest area KM 487 A jalan Tol Boyolali, Jumat (29/4/2022).
Foto: Jarmaji/detikJateng
Jakarta -

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus mendorong pengelola rest area untuk meningkatkan kualitas pelayanan. Salah satunya mengatur jarak interval antar rest area.

Keberadaan rest area bukan hanya sebagai tempat singgah istirahat pengendara, namun juga sebagai upaya memberikan pelayanan yang optimal sesuai standar kenyamanan dan keselamatan.

Kehadiran rest area di jalan tol juga terbagi menjadi 3 Tipe A, B, dan C sesuai dengan fasilitas yang tersedia di dalamnya. Seperti, kondisi jalan akses menuju rest area, On/Off Ramp, toilet gratis dan bersih, parkir kendaraan (teratur, bersih, gratis, dan tidak parkir di on/off ramp), penerangan, Stasiun Pengisian Bahan Bakar (BBM), bengkel umum, serta tempat makan dan minum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengutip keterangan Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian PUPR, Sabtu (20/8/2022), hingga tahun 2021 lalu, terdapat 116 Tempat Istirahat Pelayanan (TIP) tipe A dan B yang terbagi menjadi tipe A 76, tipe B 40. Kemudian untuk tipe C (Parking Bay) 16, dan dalam tahap Konstruksi 13.

Tipe dan jarak rest area dibuat dengan interval antara jarak tiap rest area agar aktivitas berkendara terasa nyaman.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.10/PRT/M/2018 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan Jalan Tol, Pasal 8 tentang Lokasi TIP, setiap rest area memiliki jarak lokasi dengan ketentuan sebagai berikut :

1. TIP Tipe A :

- Disediakan minimal 1 Rest Area setiap 50 Km untuk setiap jurusan.
- Rest Area Tipe A berjarak minimal 20 Km dengan Rest Area Tipe A berikutnya.
- Rest Area Tipe A berjarak minimal 10 Km dengan Rest Area Tipe B.

2. TIP Tipe B :

- Rest Area Tipe B berada di Jalan Tol antar kota yang memiliki panjang jalan tol lebih dari 30 Km.
- Rest Area Tipe B berjarak minimal 10 Km dengan Rest Area Tipe B berikutnya.

3. TIP Tipe C :

- Rest Area Tipe C berjarak 2 Km dengan Rest Area Tipe A, Tipe B serta sesama Tipe C.
- Rest Area Tipe C hanya dioperasikan pada masa libur panjang, periode Lebaran/Natal dan Tahun Baru.

Kehadiran rest area di jalan tol juga terbagi menjadi 3 Tipe A, B, dan C sesuai fasilitas yang tersedia, seperti Kondisi jalan akses menuju rest area, On/Off Ramp, Toilet Gratis dan Bersih, Parkir Kendaraan (teratur, bersih, gratis, dan tidak parkir di on/off ramp), Penerangan, Stasiun Pengisian Bahan Bakar (BBM), Bengkel Umum, dan Tempat Makan dan Minum.

Selain itu kehadiran Rest Area juga diharapkan dapat menjadi tempat edukasi dengan memberikan informasi tentang banyak hal, seperti objek wisata dan juga disajikan bermacam etalase produk lokal Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dan pengembangan wilayah sekitarnya.

(hns/hns)

Hide Ads