Kecelakaan Maut Marak di Tol, Begini Solusi dari Pemerintah

Kecelakaan Maut Marak di Tol, Begini Solusi dari Pemerintah

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Senin, 19 Sep 2022 20:51 WIB
Kecelakaan maut beruntun di Tol Pejagan-Pemalang Km 253, Brebes, Minggu (18/9/2022).
Foto: dok Polda Jateng
Jakarta -

Pemerintah akan merevisi aturan Standar Pelayanan Minimal (SPM) demi menurunkan angka kecelakaan di jalan tol. Langkah ini diambil setelah kasus kecelakaan yang terjadi di Tol Pejagan-Pemalang km 235 jalur A.

Insiden maut ini menewaskan satu orang, sementara sembilan belas orang lainnya luka-luka.Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR Hedy Rahadian mengatakan akan menerapkan aturan agar kegiatan penilaian kualitas layanan jalan tol melalui SPM ini dilaksanakan setiap 6 bulan sekali.

"Kita sudah ada di undang-undang, di rancangan PP, kita akan atur jadi SPM ini setiap 6 bulan sekali kita review. Karena dulu biasanya SPM kita hanya monitor dan baru kita adjust kalau ada kenaikan tarif," kata Hedy dalam paparan publik di Kementerian PUPR, Jakarta, Senin (19/9/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal ini sejalan dengan dua hal yang saat ini tengah menjadi perhatian PUPR dalam meningkatkan kualitas layanan dan keamanan jalan tol. Yang pertama ialah bagaimana pihaknya dapat memastikan SPM itu dijalankan.

Yang berikutnya, Hedy menambahkan, ialah bagaimana pihaknya juga memastikan SPM tersebut dipenuhi secara terus menerus.

ADVERTISEMENT

"Sebenarnya yang lama sudah mencakup banyak hal tapi nanti akan kita coba sempurnakan lagi karena mencakup juga masalah-masalah keindahan, beautifikasi, kebersihan, karena itu mencakup juga," tambahnya.

Oleh sebab itu, Hedy mengatakan, pihaknya akan menerapkan aturan review setiap 6 bulan sekali tersebut dengan harapan kedua permasalahan tersebut dapat terselesaikan.

"Nanti sehingga setiap 6 bulan sekali sistem spm nya kita review. Jadi ini upaya kita untuk supaya spm ini semakin lama semakin konsisten," terang Hedy.

Penjelasan dari Kepala Badan Pengatur Jalan Tol di halaman berikutnya. Langsung klik

Sementara itu, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit mengatakan meski SPM dan Standar Operasi dan Prosedur (SOP) telah ada sebelumnya, pengetatan tersebut memang patut dilakukan demi meminimalisir kejadian serupa.

"Tapi yang kita ingin tingkatkan adalah kemampuan untuk melakukan surveillance tadi. Kejadian-kejadian yang harus segera ditangani," kata Danang.

Dalam mendukung hal tersebut, pihaknya tengah melakukan beberapa langkah di antaranya memasang kamera cctv di ruas jalan tol, terutama di area-area yang rawan dan sulit terjangkau patroli keamanan.

"Itu bisa diperoleh datanya dengan memasang kamera cctv. Sekaligus menyampaikan pak dirjen sudah meminta kami BUJT untuk memasang speed kamera untuk memonitor kecepatan kendaraan. Ini di semua BUJT kami sudah instruksikan beberapa waktu lalu," jelasnya.

Di sisi lain menurut data statistik, Danang menyampaikan, sejak tahun 2020 angka kecelakaan telah mengalami penurunan setiap tahunnya termasuk angka fatalitasnya sendiri.

"Pada 2019 tingkat kecelakaan itu 2,16 kejadian per km. Kemudian pada 2020 itu naik 2,52 kejadian per km jumlah kecelakaannya. 2021 mengalami penurunan jumlah kejadian kecelakan 1,62 kejadian per km. naik pada 2020 terutama kecepatan meningkat saat pandemi," kata Danang.

"Yang lebih penting tingkat fatalitas, pada 2019 0,195 korban meninggal per k. Pada 2020 nurun menjadi 0,6164 korban meninggal per km. Pada 2021 tingkat fasilitasnya 0,153 jadi secara konsisten mengalami penurunan tingkat kecelakaan yang menyebabkan korban meninggal tiap km. Kita memahami km panjang tol kita meningkat drastis," tambahnya


Hide Ads