Cuma Setahun Menjabat, Heru Budi Bisa Selesaikan Banjir di Jakarta?

Cuma Setahun Menjabat, Heru Budi Bisa Selesaikan Banjir di Jakarta?

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Selasa, 18 Okt 2022 16:20 WIB
Heru Budi Hartono
Foto: instagram @herubudihartono
Jakarta -

Heru Budi Hartono telah resmi menjabat sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta. Ia menggantikan Anies Baswedan yang habis masa jabatannya.

Sebagai Pj Gubernur, Heru memiliki masa tugas yang relatif singkat yakni paling lama 1 tahun. Padahal, ia memiliki sejumlah pekerjaan besar di antaranya mengurus banjir.

Lantas, apakah masalah banjir ini bisa diselesaikan?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengamat Tata Kota dari Universitas Trisakti Yayat Supriatna tak memberikan penilaian yang tegas apakah Heru Budi bisa menyelesaikan dalam waktu yang singkat. Terpenting, kata dia, Heru Budi mesti membuat masterplan untuk menyelesaikan banjir di Jakarta.

"Dengan waktu yang pendek ini, yang penting Pak Budi membuat kerangka kebijakan yang baru lah. Misalnya dalam setahun menyusun masterplan baru," katanya kepada detikcom, Selasa (18/10/2022).

ADVERTISEMENT

Berikutnya, Yayat meminta agar Heru Budi membuat persiapan untuk 4 bulan ke depan. Sebab, 4 bulan ke depan ini merupakan puncak musim hujan.

"Untuk waktu yang paling dekat ini bulan November, Desember, Januari, Februari adalah bulan ancaman potensi kejadian banjir karena Januari-Februari biasanya puncak-puncak musim hujan," ujarnya.

Menurutnya, Heru Budi perlu mensiagakan secara maksimal pompa air, mengoptimalkan drainase, kemudian memindahkan titik-titik simpul kepadatan dan potensi permasalahan pada kawasan-kawasan yang sering tergenang.

"Memaksimalkan pompa-pompa dan penguatan unsur-unsur masyarakat yang sering terkena banjir untuk siaga selalu," jelasnya.

Untuk diketahui, Heru Budi sendiri dilantik sebagai Pj Gubernur oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Pelantikan digelar di Sasana Bhakti Praja, Kantor Kemendagri, Senin (17/10) pagi.

"Mengangkat Saudara Heru Budi Hartono SE MM sebagai Penjabat Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta terhitung sejak saat pelantikan untuk masa jabatan paling lama satu tahun," demikian bunyi pelantikan yang dibacakan dalam prosesi.

(acd/dna)

Hide Ads