Jalan di Jakarta Mau Berbayar hingga Rp 19.000, Pengendara Setuju Nggak?

Jalan di Jakarta Mau Berbayar hingga Rp 19.000, Pengendara Setuju Nggak?

Almadinah Putri Brilian - detikFinance
Kamis, 12 Jan 2023 11:03 WIB
Kondisi Jalan di Jakarta yang Mau Dikenakan Tarif
Kondisi Jalan di Jakarta yang Mau Dikenakan Tarif/Foto: Almadinah Putri Brilian/detikcom
Jakarta -

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana akan menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) atau jalanan berbayar. Adapun tarif yang ditetapkan sekitar Rp 5.000-19.000 dan akan dilakukan setiap hari dari pukul 05.00-22.00 WIB.

Melihat hal ini, terdapat beberapa tanggapan dari para pengendara, salah satunya Salsa. Salsa sering kali melewati Jalan Fatmawati lantaran tempat kerjanya berada di kawasan tersebut. Sebelumnya, iya belum mengetahui adanya rencana jalan berbayar di DKI Jakarta. Meski demikian, dirinya cukup setuju dengan kebijakan tersebut.

"Kalau sudah tahu sistemnya (pembayaran) kayak gimana, selagi itu ya mungkin itu tujuan pemerintah untuk mengurangi emisi karbon dan jumlah kendaraan yang lewat jalan itu kan. Sebenarnya cukup setuju sih," kata Salsa kepada detikcom, Kamis (12/1/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Walau demikian, ia berharap akan ada transparansi pemerintah terkait penggunaan uang yang dikenakan dari ERP. "(Asal ada) transparansi aja dari pemerintahnya," tambahnya.

Berbeda dengan Salsa, pengendara mobil lainnya, Nashifa justru keberatan dengan adanya kebijakan ini. Menurutnya, jika mau menerapkan jalan berbayar, pemerintah harus menyiapkan transportasi umum yang memadai terlebih dahulu.

ADVERTISEMENT

"Kalau misalkan berbayar kan, mungkin sisi positifnya mungkin akan mengurangi arus kendaraan, mungkin mengurangi kemacetan, mungkin memang itu tujuannya. Tapi sekali lagi, kita ada alasan kenapa kita bawa kendaraan karena transportasi umumnya memang belum memadai, belum nyaman untuk sehari-hari kita naikin," tuturnya kepada detikcom.

"Jadi kalau misalkan harus bayar lagi, menurut aku kan, kita juga sudah bayar pajak, bayar pajak kendaraan per tahun bayar pajak penghasilan, itu kan juga harusnya untuk ngebenerin jalanan ngebenerin transportasi umum dan lain-lain. Jadi, menurut ku aneh aja sih kalau disuruh bayar lagi," lanjutnya.

Nashifa menuturkan, apabila transportasi umum sudah memadai, sudah nyaman, maka warga DKI Jakarta akan dengan sendirinya pindah haluan menggunakan transportasi umum.

"Dan kalau transport umumnya sudah nyaman, aku yakin warga Jakarta akan pindah sendiri ke transport umum karena memang nyetir itu capek. Macet-macetan memang nggak enak banget gitu, makan waktu," tutupnya.

Berikut 25 Ruas Jalan di Jakarta yang Akan Berbayar:

- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan Moh. Husni Thamrin
- Jalan Jend. Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1-Simpang Jalan TB Simatupang)
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S. Parman (Simpang Jalan Tomang Raya-Simpang-Jalan Gatot Subroto)
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan M. T. Haryono
- Jalan D. I. Panjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya-Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Pasar Senen
- Jalan Gunung Sahari
- Jalan H. R. Rasuna Said

Simak juga video 'Pemprov DKI Akan Terapkan Jalan Berbayar di 18 Ruas pada 2023':

[Gambas:Video 20detik]



(ara/ara)

Hide Ads