Pemprov DKI Jakarta berencana menerapkan kebijakan jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP). Kebijakan ini sebenarnya sudah sejak lama diperkenalkan hanya saja sampai saat ini tak kunjung diterapkan.
Kementerian Perhubungan sendiri sebagai regulator utama transportasi di Indonesia menyatakan Pemprov DKI Jakarta sudah sempat berkomunikasi soal kebijakan ini. Pemprov DKI Jakarta dakan hal ini berkoordinasi dengan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).
"Pemprov lewat Dishub sudah berkomunikasi dengan Kemenhub melalui BPTJ," ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati ketika dikonfirmasi detikcom, Jumat (20/1/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu apa Kemenhub akan mendukung rencana ini? Adita tidak bicara tegas mendukung atau tidak. Dia cuma mengatakan penerapan jalan berbayar merupakan salah satu cara agar masyarakat bisa beralih ke transportasi umum. Hal itu sejalan dengan misi Kementerian Perhubungan.
"Pada dasarnya penerapan ERP ini salah satunya untuk mendorong masyarakat untuk beralih ke kendaraan umum, hal yang sejalan juga dengan misi Kemenhub," kata Adita.
Dia melanjutkan pihaknya menyarankan agar Pemprov DKI Jakarta melakukan banyak persiapan sebelum kebijakan ini diterapkan di Jakarta.
"Dalam persiapannya sebaiknya dilakukan melalui studi yang mendalam melibatkan stakeholders terkait dan memastikan sistem sudah mendukung semua," sebut Adita.
Dikonfirmasi terpisah, Direktur Lalu Lintas BPTJ Sigit Irfansyah mengakui Pemprov DKI Jakarta memang sudah banyak berdiskusi dengan pihaknya dalam merencanakan penerapan ERP. Bahkan, dalam perjalanannya, BPTJ sudah memberikan naskah akademik ke Pemprov DKI Jakarta untuk penyusunan regulasinya.
"Iya kami memang sudah diajak diskusi sejak awal-awal ada usulan ERP ini. Kami juga sudah pernah memberikan saran naskah akademik ke Dishub soal penerapan regulasinya," ungkap Sigit ketika dihubungi detikcom.
Bersambung ke halaman selanjutnya.