PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) masih berusaha agar permohonan perpanjangan masa konsesi Kereta Cepat Jakarta-Bandung menjadi 80 tahun dapat disetujui. Pihaknya terus melakukan koordinasi, komunikasi, dan penyampaian data dengan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
General Manager Corporate Secretary KCIC Rahadian mengatakan penyampaian data dan informasi dilakukan secara bertahap. Data Demand Forecast hasil Studi Polar UI, Data Financial Model dari Konsultan KPMG, Data Feasibility dari Konsultan CRDC dan beberapa data lainnya disebut sudah disampaikan dan dilakukan diskusi bersama dengan Kemenhub.
"Untuk memperkuat permohonan tersebut, kami telah melakukan kajian bersama Polar UI terkait demand forecast dan beberapa hal yang menyangkut aspek komersial. Hasil kajian tersebut juga sudah kami sampaikan ke Kemenhub pada saat pertemuan yang juga melibatkan Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (16/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam rapat-rapat yang telah dilakukan, KCIC selalu menyampaikan berbagai data dan informasi yang dibutuhkan oleh Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Kemenhub guna menindaklanjuti permohonan perpanjangan masa konsesi yang telah KCIC ajukan di bulan Agustus 2022," tambahnya.
Permohonan perpanjangan konsesi, kata Rahadian, dimungkinkan secara regulasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 38 Tahun 2021 dan masuk dalam salah satu Klausul Perjanjian Konsesi yang sebelumnya sudah ditandatangani.
Permohonan tersebut didasari oleh beberapa faktor seperti perubahan demand forecast penumpang dikarenakan dampak pandemi dan faktor lainnya, perubahan total biaya proyek setelah adanya cost overrun, perpanjangan waktu masa kontruksi, perubahan skema bisnis non farebox, dan berbagai faktor lainnya.
Bersambung ke halaman selanjutnya.
Lihat juga Video: Bangkai Kereta Teknis KCJB yang Anjlok Dievakuasi