Ombudsman RI perwakilan Sumatera Utara telah menyampaikan Laporan Akhir Hasil Pemeriksan maladministrasi terkait meninggalnya seorang pengguna jasa Bandara Kualanamu. Anak usaha PT Angkasa Pura II, PT Angkasa Pura Aviasi selaku operator Bandara Kualanamu berjanji menyempurnakan prosedur operasi.
Direktur Utama PT Angkasa Pura Aviasi Achmad Rifai menyatakan pihaknya akan melakukan peningkatan aspek keamanan, pelayanan, dan pembinaan SDM internal.
"Kami telah melakukan penyempurnaan prosedur operasi di Bandara Kualanamu. Termasuk di dalamnya adalah memastikan bahwa semua fasilitas publik berfungsi dengan baik. Keselamatan, keamanan dan kenyamanan pengguna jasa bandara merupakan prioritas kami," ungkap Rifai dalam keterangannya, Jumat (12/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soal insiden di Bandara Kualanamu, Rifai menyatakan semua pihak telah sepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Penyelesaian dengan pihak keluarga telah berhasil disepakati pada hari Kamis, 11 Mei 2023.
Berdasarkan catatan Ombudsman, dikutip dari detikSumut, praktik maladministrasi yang dilakukan Angkasa Pura Aviasi dibagi ke dalam dua bagian dengan beragam poin.
Pertama, maladministrasi pengabaian kewajiban hukum oleh PT Angkasa Pura Aviasi karena tidak memberikan jaminan keamanan dan keselamatan, berupa :
1. Tidak memiliki operator dan teknisi K3 fasilitas bandara khususnya elevator.
2. Tidak melakukan uji kelayakan K3 secara berkala pada elevator sejak peralihan kewenangan penyelenggaraan dari PT Angkasa Pura II.
3. Tidak menyediakan standar pelayanan fasilitas bandara dengan adanya petunjuk penggunaan elevator dan informasi jika dalam keadaan darurat.
4. Pintu elevator terbuka di lantai 3 yang bukan merupakan akses keluar dan terdapat ruang kosong antara lantai elevator dengan lantai gedung selebar kurang lebih 50 cm.
5. Fungsi tombol emergency dan tombol calling operator pada elevator tidak berfungsi dengan baik.
6. Tidak adanya petugas bandara yang secara khusus mengontrol penggunaan elevator bandara dan khususnya pusat CCTV yang berbeda gedung.
7. Tidak tersedianya sarana informasi publik penyelenggaraan bandara seperti website PT Angkasa Pura Aviasi untuk pengelolaan aduan dan kurangnya kompetensi petugas.
Kedua, maladministrasi penyimpangan prosedur, yakni :
1. Dirut PT Angkasa Pura Aviasi tidak menerbitkan SOP pengelolaan pengaduan di Bandara Kualanamu.
2. Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah II tidak melaksanakan uji kelayakan setiap tahunnya pada elevator Bandara Kualanamu.
3. Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah II melakukan penyimpangan prosedur dalam mengawasi fasilitas bandar udara agar PT Angkasa Pura Aviasi melakukan uji kelayakan elevator setiap tahunnya.
4. Dirut PT Angkasa Pura Aviasi tidak kompeten dalam penataan pegawai dalam menjamin keselamatan dan keamanan fasilitas bandara.
(hal/dna)