Kereta Cepat Jakarta-Bandung Sempat Mendapat Penolakan
Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung sejak kemunculannya sudah mendapatkan penolakan dari berbagai pihak. Medio 2015-2016 saat mau diinisiasi, salah satunya Ignasius Jonan yang kala itu jadi Menteri Perhubungan sempat menyiratkan penolakan pada proyek tersebut.
Dalam catatan detikcom, pihak Jonan tak bisa menerbitkan izin pembangunan karena masih ada persyaratan yang belum dipenuhi oleh PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC). Perizinan konsesi kereta cepat juga kala itu sempat bermasalah, padahal pemerintah sudah mulai kejar target groundbreaking.
Jonan juga secara tegas sempat menolak proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung menggunakan APBN. Dia menegaskan proyek-proyek yang pakai APBN harus difokuskan pada pembangunan kereta di luar Pulau Jawa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Harus pakai swasta, tidak boleh pakai APBN. Saya stempelnya itu," tegas Jonan di Kantor Presiden, Komplek Istana, Jakarta, Rabu (2/9/2015) silam.
Kala itu Jonan mendapatkan undangan peresmian proyek kereta cepat, namun dia memilih berada di kantor untuk segera menyelesaikan perizinan yang harus dikeluarkan. Eks bos PT KAI itu juga mengatakan dirinya sudah meminta izin langsung ke Menteri BUMN yang kala itu dijabat Rini Soemarno.
"Saya sudah bilang ke Bu Rini (Menteri BUMN) untuk tidak hadir dan di kantor menyelesaikan perizinan tersebut," jelas Jonan.
Meski izin konsesi kereta cepat belum terbit, lanjut Jonan, groundbreaking tetap bisa dilakukan. Pasalnya, pembangunan hanya memerlukan izin trase dan laporan Amdal saja..
Soal penegasan tidak boleh menggunakan uang negara juga disuarakan tegas oleh Jokowi. Dalam catatan detikcom, Jokowi pernah mengucapkan hal itu saat groundbreaking proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung pada Januari 2016.
Dia mengatakan bahwa pembangunan proyek kereta cepat murni memakai dana investasi dan pinjaman tanpa jaminan pemerintah.
"Saya tidak mau kereta cepat ini menggunakan APBN," kata Jokowi di lokasi groundbreaking kereta cepat di kawasan Walini, Kecamatan Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Kamis (21/1/2016).
Nyatanya seiring berjalannya waktu, keadaannya berbeda. Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung resmi boleh dibiayai oleh APBN berupa penyertaan modal negara (PMN) kepada pimpinan konsorsium BUMN dan/atau penjaminan kewajiban pimpinan konsorsium badan usaha milik negara.
Disebutkan juga pendanaan bisa dilakukan melalui penerbitan obligasi oleh konsorsium badan usaha milik negara (BUMN) atau perusahaan patungan. Selain itu juga bisa dilakukan pinjaman konsorsium BUMN atau perusahaan patungan dari lembaga keuangan, termasuk lembaga keuangan luar negeri atau multilateral.
Awal dilakukan groundbreaking, pekerjaan proyek itu terkendala masalah pembebasan lahan yang tak kunjung rampung sehingga pendanaan yang berasal dari China juga tak kunjung terealisasi. Molornya proyek ini membuat biaya menjadi bengkak.
(aid/dna)