Ingat! Mobil Angkutan Barang Dilarang Lewat Jalan Ini Saat Libur Panjang

Ingat! Mobil Angkutan Barang Dilarang Lewat Jalan Ini Saat Libur Panjang

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Rabu, 31 Mei 2023 12:25 WIB
Sejumlah truk melintas di jalan tol Jakarta Cikampek, ruas Bekasi, Jawa Barat, Kamis (13/4/2023). Kemenhub melakukan pembatasan operasional angkutan barang saat arus mudik dan balik lebaran 2023. Pembatasan itu untuk menyamanan pemudik.
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Direktorat Jenderal Perhubungan darat bersama Korlantas Polri telah menerbitkan Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 4125 Tahun 2023, SKB/76/V/2023 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Libur Panjang Memperingati Hari Lahir Pancasila dan Hari Raya Waisak Tahun 2023.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno mengungkapkan pembatasan ini demi menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan serta mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas pada ruas jalan tol dan non tol selama libur panjang Hari Lahir Pancasila dan Hari Raya Waisak.

"Maka kami sepakat untuk melakukan pembatasan operasional angkutan barang," kata Hendro dalam siaran pers, Rabu (31/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pembatasan operasional angkutan barang dilakukan terhadap mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram, bersumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, dan mobil pengangkut hasil galian, hasil tambang, maupun bahan bangunan.

"Pembatasan kami berlakukan mulai hari ini Rabu, 31 Mei 2023 pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB. Kemudian pada hari Kamis, 1 Juni 2023 pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB. Setelah itu dilanjut pada hari Minggu, 4 Juni 2023 pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB," jelas Hendro.

ADVERTISEMENT

Pembatasan operasional angkutan barang ruas diberlakukan pada jalan tol sebagai berikut:

1. DKI Jakarta dan Jawa Barat: Jakarta - Cikampek; dan

2. Jawa Barat:
a. Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi; dan
b. Cikampek - Palimanan.

Sementara pada ruas jalan non tol berlaku pada:

1. DKI Jakarta - Jawa Barat: Jakarta - Bekasi - Cikampek - Pamanukan - Cirebon; dan

2. Jawa Barat: Cikampek - Purwakarta - Cikalong - Padalarang - Cileunyi.

"Ketentuan ini tidak berlaku bagi angkutan barang pengangkut BBM atau BBG, ternak, pupuk, pakan ternak, hantaran uang, serta bahan makanan pokok," tambah Hendro.

Bagi angkutan barang yang mendapatkan pengecualian harus dilengkapi dengan surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut. Surat muatan berisi keterangan jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, nama dan alamat pemilik barang, serta ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.

Lihat juga Video: Siap-siap Tol Cisumdawu Beroperasi Penuh Bulan Depan

[Gambas:Video 20detik]



(kil/das)

Hide Ads