Bandara VVIP IKN Bakal Dibangun di Kecamatan Penajam Pakai APBN

Bandara VVIP IKN Bakal Dibangun di Kecamatan Penajam Pakai APBN

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Kamis, 08 Jun 2023 13:18 WIB
Jokowi di IKN
Jokowi di IKN. Foto: Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginginkan adanya Bandara VVIP untuk mendukung Ibu Kota Negara (IKN) baru Nusantara di Kalimantan Timur. Bandara itu bakal dibangun di Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden no 31 tahun 2023 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Bandara Udara Very Very Important Person untuk Mendukung Ibu Kota Baru.

Beleid itu diteken beberapa hari yang lalu, tepatnya tanggal 6 Juni 2023. Dalam pasal 3 ayat 1 Perpres 31 2023, disebutkan secara rinci lokasi Bandara VVIP IKN.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pembangunan dan pengoperasian Bandar Udara VVIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, berlokasi di Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur," bunyi pasal tersebut, dikutip Kamis (8/6/2023).

Nantinya, kebutuhan lahan, kebutuhan fasilitas, tata letak fasilitas, serta Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan Bandara VVIP ditetapkan oleh Menteri Perhubungan.

ADVERTISEMENT

Adapun untuk pengadaan tanah untuk pembangunan Bandara VVIP akan disediakan oleh Bank Tanah. Pengadaan tanah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

Dibangun Pakai APBN

Sementara itu, untuk pendanaan untuk penugasan pembangunan dan pengoperasian Bandar Udara VVIP bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ataupun sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam beleid yang sama Jokowi juga menugaskan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk ikut memberikan dukungan penganggaran untuk proyek Bandara VVIP ini. Namun, dalam Perpres 31 tahun 2023 tidak disebut berapa besar kebutuhan dana membangun Bandara VVIP IKN.

"Menteri Keuangan memberikan dukungan dalam penganggaran untuk program dan kegiatan pembangunan dan pengoperasian Bandar Udara VVIP," tulis beleid tersebut.

Sementara itu, saat masa konstruksi nantinya pemilihan penyedia jasa konsultan perencana teknis dan atau perencana desain teknis dilakukan melalui penunjukan langsung dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tonton juga Video: Cerita Pemuda Bandung Buat Logo IKN Nusantara

[Gambas:Video 20detik]



(hal/das)

Hide Ads