Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menerbitkan aturan yang menetapkan besaran honor Satuan Tugas Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di tahun 2023.
Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 542 tahun 2023 yang diteken langsung oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.
Daftar honor Satuan Tugas Pembangunan IKN Nusantara ini ditetapkan hanya untuk tahun 2023 saja. Pembayaran honor ini berlaku mulai bulan Januari hingga Desember 2023.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Honorarium sebagaimana dimaksud diberikan terhitung sejak bulan Januari 2023 sampai bulan Desember 2023," tulis beleid tersebut dikutip Jumat (16/6/2023).
Sekadar informasi saat ini Ketua Satgas Pembangunan Infrastruktur IKN dijabat oleh Danis Hidayat Sumadilaga. Hal itu ditetapkan lewat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 1419/KPTS/M/2021.
Danis pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Cipta Karya periode 2018-2020. Dia adalah lulusan Institut Teknologi Bandung (ITB).
Berikut ini daftar Honor Satgas Pembangunan Infrastruktur di IKN:
1. Ketua Tim Pengarah Rp 28.664.000 per bulan
2. Ketua Satuan Tugas Rp 42.000.000 per bulan
3. Ketua Bidang Rp 28.000.000 per bulan
4. Tim Sekretariat Rp 20.000.000 per bulan
5. Tim Pendukung Rp 20.000.000 per bulan
Simak Video 'Alasan Jokowi dan Luhut Pakai Jasa Bule untuk Awasi Proyek IKN':