Viral Pengemudi Bayar Tol Rp 724 Ribu, Operator Buka-bukaan soal Denda

Viral Pengemudi Bayar Tol Rp 724 Ribu, Operator Buka-bukaan soal Denda

Ilyas Fadilah - detikFinance
Senin, 26 Jun 2023 20:34 WIB
Foto udara sejumlah kendaraan bermotor melintas di Gerbang Tol (GT) Cikampek Utama, Karawang, Jawa Barat, Senin (23/12/2019). Memasuki H-2 Natal 2019, arus kendaraan bermotor terpantau lancar di gerbang tol tersebut pada Senin sore hingga malam. Sementara itu, sepanjang 20-22 Desember 2019 PT Jasa Marga (Persero) Tbk mencatat sudah 521.739 kendaraan meninggalkan Jakarta menuju wilayah Timur, Barat, dan Selatan Pulau Jawa. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.
  *** Local Caption ***
Ilustrasi gerbang tol.Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Jakarta -

Viral di media sosial video pengemudi membayar tarif tol hingga Rp 724 ribu. Dalam video yang viral lewat akun TikTok @erlanggaleo itu, si pengendara mengaku sempat salah masuk jalan tol saat menuju Bandung, Jawa Barat.

"Hari ini gua mau ke Bandung dan karena kita salah jalur, jalan masuk tol, akhirnya keluar tol di Kali apa gitu. Dan pas kita masuk lagi ke Tol Bandung keluar Cikampek, akhirnya Cikampek Utama utama berapa ini, 4. Tarif tolnya Rp 724.000, kan aneh banget, emang semahal itu tol dari Jakarta ke Bandung?" katanya dalam video yang dilihat detikcom, Senin (26/6/2023).

Menanggapi video tersebut, PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) segera melakukan penelusuran di lapangan. Hasilnya didapati pengguna jalan melakukan transaksi masuk melalui GT Cikampek Utama 1 dan keluar ke GT Cikampek Utama 2.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dilansir dari keterangan tertulis Jasa Marga, Senin (26/6/2023), transaksi tersebut merupakan transaksi yang tidak sesuai dengan arah perjalanan. Adapun denda akibat transaksi ini telah diselesaikan pada hari yang sama.

Pengguna jalan tersebut dikenakan denda sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup apabila:

ADVERTISEMENT

1. Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol, diantaranya karena e-Toll hilang ataupun karena tidak menggunakan e-Toll yang sama saat transaksi masuk dan keluar;
2. Menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol;
3. Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol yang di antaranya dengan melakukan putar arah di median jalan tol dan/atau sebelum gerbang tol transaksi pembayaran.

Perhitungan denda sebesar Rp 724.000 adalah berdasarkan tarif terjauh dari GT Cikampek Utama Jalan Tol Jakarta-Cikampek menuju GT Kalikangkung Jalan Tol Batang-Semarang sebesar Rp 352.000 x 2 = Rp 704.000.

Serta ditambah tarif tol terbuka Jalan Tol Jakarta-Cikampek sebesar Rp 20.000. Sehingga denda yang dikenakan kepada pengguna jalan adalah sebesar Rp 724.000.

PT Jasamarga Transjawa Tol mengimbau kepada para pengguna jalan agar selalu mematuhi peraturan yang berlaku di jalan tol, tetap berhati-hati dan pastikan kondisi kendaraan laik jalan.

Simak juga Video 'Ini Jalan Tol yang Bakal Pakai Sistem Bayar Pakai HP':

[Gambas:Video 20detik]

(hns/hns)

Hide Ads