Dilarang Putar Balik di Jalan Tol! Kalau Nekat Bisa Kena Denda Ratusan Ribu

Dilarang Putar Balik di Jalan Tol! Kalau Nekat Bisa Kena Denda Ratusan Ribu

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Senin, 03 Jul 2023 18:30 WIB
Ilustrasi Jalan Tol
Foto: ANTARA FOTO/RAISAN AL FARISI
Jakarta -

Putar balik di jalan tol dilarang bagi para pengendara. Menurut penjelasan Waskita Toll Road di akun Instagramnya @waskita_tollroad, akses putar arah hanya bisa digunakan untuk petugas jalan tol saja.

"Tahu gak sih rekan, kalau di jalan tol terdapat akses putar arah atau u-turn? Eh, tapi jangan salah paham nih, akses u-turn ini hanya diperuntukan bagi petugas jalan saja ya rekan," tulis Waskita dalam unggahannya, dikutip Senin (3/7/2023).

Waskita juga mengatakan putar balik di jalan tol sangat berisiko sangat berbahaya. Selain itu pengguna jalan yang putar balik dan kembali masuk ke pintu tol sebelumnya dapat dikenakan sanksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pengguna jalan dikenakan denda sebesar dua kali lipat dari tarif jarak terjauh di ruas tol tersebut dan hal ini sudah ditetapkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah tentang Jalan Tol," tulis Waskita.

Waskita menjelaskan bagi yang nekat putar balik di jalan tol sanksinya ada di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Tepatnya di pasal 86 ayat 2. Bunyinya sebagai berikut:

ADVERTISEMENT

Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup dalam hal:

  • Pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol
  • Menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol
  • Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol yang di antaranya dengan melakukan putar arah di median jalan tol dan/atau sebelum gerbang tol transaksi pembayaran

Contohnya seperti yang terjadi beberapa waktu lalu ada seorang pengemudi yang mengaku salah masuk tol. Namun ternyata dia memutar balik. Pengemudi tersebut dikenakan denda hingga Rp 724 ribu. Hal ini karena denda dihitung berdasarkan tarif jarak terjauh tol tersebut.

Tarif jarak terjauh adalah dari Gerbang Tol Cikampek Utama Jalan Tol Jakarta-Cikampek menuju Gerbang Tol Kalikangkung Tol Batang-Semarang. Tarif tol terjauh itu sebesar Rp 352.000. Kemudian dendanya dikalikan dua menjadi Rp 704.000. Ditambah tarif tol terbuka Jalan Tol Jakarta-Cikampek sebesar Rp 20.000.

Lihat juga Video: Liburan Telah Usai, Tol Cipali Arah Jakarta Masih Macet

[Gambas:Video 20detik]



(hal/kil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads