Meski Tak Sesuai Harapan, Pengembang Happy Harga Rumah Subsidi Naik

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Selasa, 04 Jul 2023 13:33 WIB
Ilustrasi rumah subsidi. Foto: Dok. Kementerian PUPR
Jakarta -

Pemerintah telah resmi menaikkan batas harga rumah tapak subsidi tahun 2023-2024 lewat Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023. Setelah aturan ini terbit, pengembang sudah boleh menyesuaikan harga rumahnya.

Ketua Umum DPP Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI), Junaidi Abdillah menyampaikan, pihaknya menyambut baik langkah pemerintah menyesuaikan harga rumah subsidi. Hal ini telah dinanti-nantikan para pengembang sejak 3,5 tahun lamanya besarannya stagnan.

"Walaupun terlambat, ini sudah saya anggap jalan terbaik untuk sektor properti, terutama untuk program rumah MBR (masyarakat berpenghasilan rendah) harus tetap jalan, program tetap harus didukung," kata Junaidi saat dihubungi detikcom, Selasa (4/7/2023).

Di sisi lain, Junaidi mengakui bahwa besaran tersebut memang masih kurang dari yang diharapkan pengembang. Walau demikian, ia berpandangan bahwa ini merupakan keputusan terbaik.

Adapun sebelumnya para pengembang mengajukan besaran kenaikan sekitar 6-7% per tahunnya. Hal ini tidak jauh berbeda dengan besaran kenaikannya yang rutin dilakukan per tahun sebelum COVID-19 melanda. Namun, kenaikan saat ini hanya sekitar 8% secara keseluruhan dari harga semulanya yang telah stagnan sejak 2019.

"Kita maklum karena situasi memang kita perlu prihatin, termasuk developer. Awalnya kita berpikir cuma 2 tahun tak naik (harga). Tapi faktanya sampai 3,5. Artinya, kenaikan saat ini pun akumulatif. Tapi yang sudah ada, saya pikir jalan tengah untuk menjaga keseimbangan industri properti KPR subsidi, saya rasa cukup," jelasnya.

Dengan adanya penyesuaian harga untuk rumah subsidi 2023 dan 2024 lewat Kepmen PUPR yang baru ini, harapannya di tahun-tahun berikutnya harga rumah subsidi akan kembali mengalami penyesuaian secara rutin. Tentunya dengan menyesuaikan kondisi masyarakat dan ekonomi saat itu.

"Kita sih penginnya setiap tahun tak harus menunggu kenaikan harga. Artinya pemerintah harus punya perhitungan, prediksi untuk kenaikan setiap tahunnya. Sehingga ada kepastian untuk investor pengembang KPR subsidi," kata Junaidi.

"Kita menginginkan setiap tahun otomatis, dan harus menyesuaikan kondisi untuk saling menjaga keseimbangan antara kepentingan konsumen, pengembang, dan juga pemerintah," sambungnya.

Simak juga Video 'Kejar Tayang Kerek Harga Rumah Subsidi':






(das/das)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork