Pengelola apartemen Gunawangsa Gresik Superblock di Kabupaten Gresik, Jawa Timur yang digarap PT Gunawangsa Putra Perkasa digugat permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh konsumennya.
Sejumlah konsumen Gunawangsa merasa dirugikan lantaran apartemen yang telah dipesan sejak 2017 silam tersebut tak kunjung diserahterimakan ke para konsumen.
Kuasa hukum korban, Doly James Simangunsong mengatakan, dirinya menaungi tiga orang konsumen Gunawangsa antara lain Mekarwati, FS, dan Nurbayani Siregar. Ketiganya dijanjikan bahwa apartemennya akan rampung pada 2019. Namun hingga saat ini, unit apartemennya bahkan tak nampak di pelupuk mata.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengembang tidak menepati janji untuk melakukan serah terima, selesai proyek di 2019. Sampai sekarang tidak selesai-selesai. Sehingga di sisi konsumen yang sudah lunas saja belum bisa mendapatkan unitnya. Dan tidak dapat kepastian kapan bisa dapat unit," kata James, kepada detikcom, Kamis (6/7/2023).
James pun menceritakan kronologinya. Pada 9 Februari 2017, Mekarwati dan FS melakukan pemesanan satu unit apartemen Tower D. Dalam surat pesanannya, disepakati harga unitnya Rp 293 juta dengan pembayaran secara angsuran 60 kali. Tergiur dengan penawaran yang sama, Nurbayani melakukan langkah serupa pada 28 Februari 2017. Disepakati harga unit Rp 296 juta dengan angsuran 60 kali.
Secara ketentuan, apabila angsuran telah mencapai 20%, para konsumen berhak menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atas unit. Namun, sekalipun kliennya sudah mencapai, pengembang tidak mau membuat dan menandatangani PPJB.
Karena masalah ini, sejak 2021, James mengaku pihaknya pun telah beberapa kali berkomunikasi dengan pihak pengembang untuk meminta kepastian mengenai kapan serah terima dan penandatangan PPJB.
"Akan tetapi, Gunawangsa menyampaikan baik bahwa PPJB maupun serah terima unit tidak dapat dilakukan dalam waktu dekat," ujarnya.
Musyawarah bersama pun tidak membuahkan hasil, hingga pada akhir 2022 s.d awal 2023 pihaknya mengirimkan surat peringatan (somasi) beberapa kali kepada Gunawangsa. Namun, permintaan para konsumen tak pernah dipenuhi.
Akhirnya, gugatan PKPU pun dilayangkan pada 6 Juni 2023 kemarin ke Pengadilan Niaga Surabaya dengan nomor perkara 57/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Sby. Yang mengejutkannya, pada 6 Juli 2023 dalam momentum pembuktian perkara PKPU, Gunawangsa mengajukan bukti surat gugatan balik kepada ketiga konsumennya.
"Di situ anehnya, konsumen udah bayar lunas, kewajibannya sudah dipenuhi kalau dari sisi konsumen. Yang belum memenuhi kewajiban kan developer, malah dia yang mau lari dari kewajiban masa dengan membatalkan perjanjian? Agak nggak logis lah, masa konsumen diserang," ujarnya.
Atas kondisi ini, James sangat menyayangkan langkah yang dilakukan pengembang dengan menyerang balik para kliennya. Menurutnya, langkah ini justru menunjukkan Gunawangsa tidak menghormati hak-hak konsumennya.
"2021 dulu kita coba untuk kekeluargaan. Tapi ya nggak pernah berhasil karena dari sisi developer dia menawarkan pengembalian uang, itu pun dicicil. Sudah dicicil, nggak memperhitungkan bunga, nggak ada kayak semacam kompensasinya," pungkasnya.
(rrd/rir)