Banyak Rumah Dicoret 'Milik PUPR', Begini Progres Tol Serpong-Balaraja

Banyak Rumah Dicoret 'Milik PUPR', Begini Progres Tol Serpong-Balaraja

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Selasa, 18 Jul 2023 12:17 WIB
Sejumlah rumah dicoret-coret dengan cat semprot warna merah dengan tulisan Milik PUPR, Milik Tol, dan Milik PUPR Tol. Hal ini dilakukan dalam pembebasan lahan proyek Tol Serpong-Balaraja.
Rumah di Proyek Tol Serbaraja/Foto: Achmad Dwi Afriyadi/detikcom
Jakarta -

Sejumlah rumah di Jalan Jaha Kiray, Pagedangan, Tangerang dicoret-coret dengan cat semprot warna merah. Hal ini menjadi tanda jika rumah tersebut dibebaskan untuk pembangunan Tol Serpong-Balaraja.

Lalu, bagaimana progres pembangunan tol tersebut? Dikutip dari Monitoring Progres Konstruksi Jalan Tol Jabodetabek, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR, Selasa (18/7/2023), Tol Serpong-Balaraja terbagi menjadi tiga seksi. Seksi I terbagi menjadi dua seksi yakni IA dan IB.

Seksi IA BSD-CBD sepanjang 5,15 km telah rampung dan beroperasi pada 2022. Sementara, untuk Seksi IB CBD-Legok dengan panjang 5,40 km progres pengadaan lahannya mencapai 97,4% dengan realisasi konstruksi 83,3%. Konstruksi Tol Serpong-Balaraja Seksi IB ditargetkan rampung kuartal IV-2023.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, untuk Seksi II Legok-Pasir Barat sepanjang 11,54 km dan Seksi III Pasir Barat-Balaraja sepanjang 18,57 km belum ada progres pembebasan lahan maupun konstruksi.

Konstruksi kedua seksi ini ditargetkan rampung setelah 2024. Adapun Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang membangun Tol Serpong-Balaraja ialah PT Trans Bumi Serbaraja.

ADVERTISEMENT

Sebagai informasi, berdasarkan pantauan detikcom, tampak sejumlah rumah yang telah dicoret-coret dengan cat semprot warna merah dengan tulisan beragam antara lain tertulis 'Milik PUPR', 'Milik Tol' dan 'Milik PUPR Tol'.

Sejumlah rumah dicoret-coret dengan cat semprot warna merah dengan tulisan 'Milik PUPR', 'Milik Tol', dan 'Milik PUPR Tol'. Hal ini dilakukan dalam pembebasan lahan proyek Tol Serpong-Balaraja.Sejumlah rumah dicoret-coret dengan cat semprot warna merah dengan tulisan 'Milik PUPR', 'Milik Tol', dan 'Milik PUPR Tol'. Hal ini dilakukan dalam pembebasan lahan proyek Tol Serpong-Balaraja. Foto: Achmad Dwi Afriyadi/detikcom

Rumah yang dicoret-coret tersebut hampir seluruhnya sudah tidak berpenghuni. Beberapa rumah kondisinya sudah tidak karuan alias rusak. Hal ini menjadi tanda jika rumah tersebut sudah dibebaskan.

Selain rumah yang dicoret-coret, tampak juga sejumlah tiang pengumuman juga dipasang di beberapa titik. Adapun tulisan pada tiang pengumuman itu yakni 'Tanah Negara Dilarang Masuk/Memanfaatkan. Ancaman Pidana Pasal 167 (1) KUHP dihukum 9 bulan penjara, Pasal 389 KUHP dihukum 2 tahun 8 bulan penjara, Pas 551 KUHP dihukum denda. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Direktorat Jenderal Bina Marga, Direktorat Jalan Bebas Hambatan, Tim Pengadaan Tanah Jalan Tol Serpong-Balaraja'.

Lihat juga Video 'Kata Menteri PUPR soal Anies Bandingkan Pembangunan Jalan Jokowi Vs SBY':

[Gambas:Video 20detik]



(acd/ara)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads