Dua tol akan mengalami kenaikan tarif sekitar Rp 500 pada 20 Agustus 2023. Kedua ruas tol itu adalah Jakarta-Bogor-Ciawi (Tol Jagorawi) dan Sedyatmo.
Juru Bicara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Endra S Atmawidjaja mengatakan, kenaikan tarif ini merupakan hak dari para Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) selaku operator jalan. Besarannya itu pun menyesuaikan dengan faktor inflasi.
"Penyesuaiannya kan hanya naik Rp 500, itu juga karena inflasi toh. Itu memang haknya BUJT, PPJT (Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol). Jadi saya kira nggak besar," kata Endra, saat ditemui di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta Selatan, Rabu (9/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Endra mengatakan, kenaikan ini akan diberlakukan pasca Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke-78 atau tepatnya setelah tanggal 17 Agustus 2023 ini. Meski Endra tak spesifik menyebutkan kapan tanggalnya, namun menurut aturan yang berlaku penyesuaian tarif ini akan diberlakukan per 20 Agustus 2023.
"Sesudah 17-an nanti," ujarnya.
Adapun kebijakan soal kenaikan tarif tol yang dimaksud ini ialah Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 854/KPTS/M/2023 untuk Tol Jagorawi, serta Kepmen PUPR Nomor 855/KPTS/M/2023 untuk Tol Sedyatmo. Kedua kebijakan itu dikeluarkan pada 31 Juli 2023 lalu.
Berdasarkan data dari Kementerian PUPR, berikut rincian tarif baru yang akan diterapkan di kedua ruas tersebut per 20 Agustus 2023. berikut rincian tarif baru yang akan diterapkan di kedua ruas tersebut per 20 Agustus 2023.
1. Tol Jagorawi
• Golongan I: dari Rp 7.000 menjadi Rp 7.500 (naik Rp 500)
• Golongan II dan III: dari Rp 11.500 menjadi Rp 12.000 (naik Rp 500)
• Golongan IV dan V: dari Rp 16.000 menjadi Rp 17.000 (naik Rp 1.000)
2. Tol Sedyatmo
• Golongan I: dari Rp 8.000 menjadi Rp 8.500 (naik Rp 500)
• Golongan II dan III: dari Rp 10.500 menjadi Rp 11.000 (naik Rp 500)
• Golongan IV dan V: dari Rp 11.500 menjadi Rp 12.000 (naik Rp 500)
Tonton juga Video: Sebelum Ada Tol, Jokowi Cerita Pernah Terjebak Macet 6 Jam ke Sukabumi