Biar Nggak Kaget! Segera Cek Tarif Baru Tol Jagorawi & Sedyatmo

Biar Nggak Kaget! Segera Cek Tarif Baru Tol Jagorawi & Sedyatmo

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Jumat, 11 Agu 2023 21:56 WIB
Infografis tarif tol Jagorawi dan Sedyatmo
Ilustrasi.Foto: Infografis detikcom/Mindra Purnomo
Jakarta -

Tarif Tol Jagorawi dan Tol Sedyatmo naik mulai Minggu 20 Agustus 2023 pukul 00.00 WIB. Menurut keterangan tertulis PT Jasamarga Metropolitan Tollroad Jumat (11/8), penyesuaian tarif kedua tol tersebut sesuai Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 854/KPTS/M/2023 tanggal 31 Juli 2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Jagorawi

Serta, Keputusan Menteri PUPR No. 855/KPTS/M/2020 tanggal 31 Juli 2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Prof. DR. Ir. Soedijatmo (Sedyatmo)

Kenaikan tarif Tol Jagorawi (59 km) dan Tol Sedyatmo (14.3 km) nanti sebesar Rp 500. Berikut rincian tarif baru setelah naik pada 20 Agustus nanti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tol Jagorawi

Gol I: Rp 7.500, semula Rp 7.000
Gol II: Rp 12.000, semula Rp 11.500
Gol III: Rp 12.000, semula Rp 11.500
Gol IV: Rp 17.000, semula Rp 16.000
Gol V: Rp 17.000, semula Rp 16.000


Tol Sedyatmo

Gol I: Rp 8.500, semula Rp 8.000
Gol II: Rp 11.000, semula Rp 10.500
Gol III: Rp 11.000, semula Rp 10.500
Gol IV: Rp 12.000, semula Rp 11.500
Gol V: Rp 12.000, semula Rp 11.500

ADVERTISEMENT

Penyesuaian tarif tol ini merupakan penyesuaian tarif regular dan telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.

(hns/hns)

Hide Ads