Tarif Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi) dan Prof DR Ir Soedijatmo (Sedyatmo) resmi mengalami penyesuaian alias naik pada hari ini. Tarif baru berlaku pada 20 Agustus 2023 pukul 00.00 WIB.
Berdasarkan keterangan tertulis, Minggu (20/8/2023), penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 854/KPTS/M/2023 tanggal 31 Juli 2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Jakarta-Bogor-Ciawi dan Keputusan Menteri PUPR No. 855/KPTS/M/2020 tanggal 31 Juli 2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Prof DR Ir Soedijatmo.
Ruas Tol Jagorawi sepanjang 59 km mengalami penyesuaian tarif per 20 Agustus 2023 sebagai berikut:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Gol I: Rp 7.500, yang semula Rp 7.000
- Gol II: Rp 12.000, yang semula Rp 11.500
- Gol III: Rp 12.000, yang semula Rp 11.500
- Gol IV: Rp 17.000, yang semula Rp 16.000
- Gol V: Rp 17.000, yang semula Rp 16.000.
Sementara, Tol Sedyatmo sepanjang 14,3 km mengalami penyesuaian sebagai berikut:
- Gol I: Rp 8.500, yang semula Rp 8.000
- Gol II: Rp 11.000, yang semula Rp 10.500
- Gol III: Rp 11.000, yang semula Rp 10.500
- Gol IV: Rp 12.000, yang semula Rp 11.500
- Gol V: Rp 12.000, yang semula Rp 11.500
Penyesuaian tarif tol ini merupakan penyesuaian tarif regular dan telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.
(acd/das)