Rincian Tarif Tol Jagorawi dan Sedyatmo yang Baru Naik

Rincian Tarif Tol Jagorawi dan Sedyatmo yang Baru Naik

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Senin, 21 Agu 2023 06:30 WIB
Infografis tarif tol Jagorawi dan Sedyatmo
Ilustrasi tarif tol Jagorawi dan Sedyatmo - Foto: Infografis detikcom/Mindra Purnomo
Jakarta -

Tarif Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi) dan Prof DR Ir Soedijatmo (Sedyatmo) baru saja naik. Tarif yang baru berlaku pada 20 Agustus 2023 pada pukul 00.00 WIB.

Berdasarkan keterangan tertulis, Minggu (20/8/2023), penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 854/KPTS/M/2023 tanggal 31 Juli 2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Jakarta-Bogor-Ciawi dan Keputusan Menteri PUPR No. 855/KPTS/M/2020 tanggal 31 Juli 2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Prof DR Ir Soedijatmo.

Tarif Tol Jagorawi untuk kendaraan golongan I mengalami kenaikan sebanyak Rp 500, dari semula Rp 7.000 menjadi Rp 7.500.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Taril tol untuk kendaraan golongan I pada Tol Sedyatmo juga naik sebanyak Rp 500 dari semula Rp 8.000 menjadi Rp 8.500.

Berikut rincian tarif terbaru untuk Tol Jagorawi:

ADVERTISEMENT

Gol I: Rp 7.500, yang semula Rp 7.000
Gol II: Rp 12.000, yang semula Rp 11.500
Gol III: Rp 12.000, yang semula Rp 11.500
Gol IV: Rp 17.000, yang semula Rp 16.000
Gol V: Rp 17.000, yang semula Rp 16.000.

Sementara, Tol Sedyatmo mengalami penyesuaian tarif dengan rincian sebagai berikut:

Gol I: Rp 8.500, yang semula Rp 8.000
Gol II: Rp 11.000, yang semula Rp 10.500
Gol III: Rp 11.000, yang semula Rp 10.500
Gol IV: Rp 12.000, yang semula Rp 11.500
Gol V: Rp 12.000, yang semula Rp 11.500

Penyesuaian tarif tol ini merupakan penyesuaian tarif regular dan telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.

(kil/kil)

Hide Ads