Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara akan direvisi. Pemerintah menyatakan, Undang-undang ini perlu direvisi karena beberapa hal belum terakomodir.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menerangkan, sejak Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 diundangkan, ditemukan berbagai isu dan tantangan baru yang dihadapi oleh Otorita IKN dalam pelaksanaan kegiatan 4P yakni persiapan, pembangunan, pemindahan ibu kota negara serta penyelenggaraan pemerintah daerah khusus IKN.
"Beberapa isu dan tantangan baru tersebut belum cukup terakomodir pengaturannya dalam undang-undang IKN sehingga perubahan Undang-undang IKN menjadi hal krusial agar pemerintah khususnya otorita dapat mewujudkan pemindahan ibu kota secara tepat waktu dan sesuai dengan perencanaan yang ditetapkan tantangan baru," terangnya di Komisi II DPR Jakarta, Senin (21/8/2023).
Tantangan baru itu, sebut Suharso, pertama yakni perbedaan interpretasi dalam memahami kewenangan khusus yang dimiliki otorita terkait tugas dan fungsinya. Kedua, kedudukan otorita sebagai pengguna anggaran dan pengguna barang, serta aspek pembiayaan yang dapat dilakukan oleh otorita secara mandiri sebagai pemerintah daerah khusus.
"Ketiga pengaturan spesifik mengenai pengakuan terhadap hak atas tanah yang dimiliki dan atau dikuasai masyarakat, serta penataan ulang tanah untuk memastikan pengelolaan wilayah oleh otorita dan pemerintah daerah sekitar wilayah ibu kota Nusantara," terangnya.
Keempat, pengaturan khusus untuk investor pengembang perumahan serta jangka waktu hak atas tanah agar investasi di IKN menjadi lebih kompetitif.
"Kelima kepastian keberlanjutan dan keberlangsungan kegiatan pembangunan IKN serta diperlukannya adanya keterlibatan DPR dalam hal pengawasan sebagai representasi masyarakat," katanya.
(acd/das)