Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan BI Checking atau kini disebut Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang jelek dapat menyulitkan seseorang mendapat pekerjaan atau mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Oleh karena itu, masyarakat khususnya anak muda diminta tidak menunggak cicilan paylater atau pinjaman online. Lantas, bisakah seseorang mengajukan KPR tanpa dicek BI Checking?
Direktur Sekuritisasi & Pembiayaan PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF, Heliantopo mengatakan, kewenangan SLIK ada di lembaga keuangan. Namun, masyarakat bisa saja memiliki rumah tanpa pengecekan BI Checking dengan skema tunai bertahap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau ditanya bisa atau tidak, di beberapa perumahan itu ada tunai bertahap. Jadi kadang-kadang beli rumah bisa dicicil beberapa kali tanpa bunga, langsung ke developer, itu bisa tanpa BI Checking. Nggak usah BI Checking dulu tuh bisa beli rumah," katanya dalam media Briefing DJKN di Jakarta Pusat, Kamis (31/8/2023).
KPR merupakan skema pembelian rumah melalui kredit bank, sementara tunai bertahap dilakukan dengan mencicil pembayaran pembelian rumah beberapa kali kepada pengembang.
"Kalau lembaga keuangan, lembaga keuangan pertanyaan pertama slip gaji lalu pertanyaan kedua di-SLIK, nah itu BI checking yang sekarang SLIK checking," lanjutnya.
Menurutnya BI Checking diperlukan untuk melihat catatan atau karakter dari masyarakat. Jika ada catatan yang menunjukkan masyarakat pernah menunggak tagihan, hal ini bakal menjadi pertimbangan.
"Kalau dia pernah tidak bayar pinjol, nanti ke saya juga tidak bayar. Itu sih intinya," lanjutnya.
Solusi lain yang dia tawarkan adalah menyewa hunian atau mengontrak kosan. Yang jelas, kata dia, SLIK diperlukan untuk melihat karakter orang yang ingin mencicil rumah.
(ily/ara)