Kereta Cepat Tak Dapat Subsidi, Kemenhub: Aturannya Nggak Boleh!

Kereta Cepat Tak Dapat Subsidi, Kemenhub: Aturannya Nggak Boleh!

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Senin, 04 Sep 2023 16:58 WIB
Kereta Cepat Jakarta Bandung khusus penumpang
Foto: Dok. PT KCIC
Jakarta -

Kementerian Perhubungan menegaskan tarif Kereta Cepat Jakarta-Bandung tidak mendapatkan subsidi. Menurut Dirjen Perkeretaapian Risal Wasal secara aturan Kereta Cepat tidak bisa mendapatkan subsidi.

"Aturannya kan nggak boleh (dapat subsidi)," kata Risal ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (4/9/2023).

Lebih lanjut dia menyatakan tarif Kereta Cepat Jakarta-Bandung ditentukan sendiri oleh operator karena bukan kereta kelas ekonomi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kewenangan dari operator, karena bukan kereta ekonomi," jelas Risal.

Dari penelusuran detikcom, dalam UU 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dijelaskan penetapan tarif angkutan perkeretaapian dibuat berdasarkan perhitungan modal, biaya operasi, biaya perawatan, dan keuntungan.

ADVERTISEMENT

Tarif angkutan orang yang dapat ditetapkan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah hanya untuk angkutan pelayanan kelas ekonomi angkutan perintis.

Tarifnya pun bisa dibuat lebih murah dari tarif yang sebenarnya. Dalam hal ini selisihnya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat ataupun daerah dalam bentuk subsidi ataupun kewajiban pelayanan publik (public service obligation/PSO).

"Untuk pelayanan kelas ekonomi, dalam hal tarif angkutan yang ditetapkan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152 ayat (2) huruf a lebih rendah daripada tarif yang dihitung oleh Penyelenggara Sarana Perkeretaapian berdasarkan pedoman penetapan tarif yang ditetapkan oleh Pemerintah, selisihnya menjadi tanggung jawab Pemerintah atau Pemerintah Daerah dalam bentuk kewajiban pelayanan publik," bunyi pasal 153 ayat 1.

(hal/das)

Hide Ads