Dia bilang Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sendiri yang mengatakan tidak akan ada alokasi subsidi untuk Kereta Cepat Jakarta-Bandung.
"Nggak, nggak (disubsidi). Pak Menhub udah bilang tidak ada alokasinya," tegas Dwiyana ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (4/9/2023).
Dirjen Perkeretaapian Risal Wasal membenarkan hal tersebut, menurutnya secara aturan Kereta Cepat tidak bisa mendapatkan subsidi.
"Aturannya kan nggak boleh (dapat subsidi)," kata Risal ditemui di tempat yang sama namun dalam kesempatan berbeda.
Lebih lanjut dia menyatakan tarif Kereta Cepat Jakarta-Bandung ditentukan sendiri oleh operator karena bukan kereta kelas ekonomi.
"Kewenangan dari operator, karena bukan kereta ekonomi," jelas Risal.
Potensi Tarif Rp 250.000
Kembali ke Dwiyana, dia pernah mengatakan harga tiket Kereta Cepat Jakarta-Bandung diusulkan Rp 250 ribu selama 3 tahun. Itu merupakan harga tiket yang mendapatkan diskon.
Ketika dikonfirmasi lagi apakah rencana tarif tersebut akan diterapkan, Dwiyana cuma bilang hal itu menjadi salah satu usulan yang diminta KCIC ke pemerintah.
"Itu yang kita usulkan, salah satunya begitu, kan nanti ada ketetapan dari Kemenhub lagi kita diskusikan," ungkap Dwiyana.
Dari penelusuran detikcom, dalam UU 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dijelaskan penetapan tarif angkutan perkeretaapian dibuat berdasarkan perhitungan modal, biaya operasi, biaya perawatan, dan keuntungan.
Tarif angkutan orang yang dapat ditetapkan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah hanya untuk angkutan pelayanan kelas ekonomi angkutan perintis. Tarifnya pun bisa dibuat lebih murah dari tarif yang sebenarnya.
Dalam hal ini selisih tarif menjadi tanggung jawab pemerintah pusat ataupun daerah dalam bentuk subsidi ataupun kewajiban pelayanan publik (public service obligation/PSO). Kereta non ekonomi macam Kereta Cepat tidak mendapatkan subsidi.
"Untuk pelayanan kelas ekonomi, dalam hal tarif angkutan yang ditetapkan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152 ayat (2) huruf a lebih rendah daripada tarif yang dihitung oleh Penyelenggara Sarana Perkeretaapian berdasarkan pedoman penetapan tarif yang ditetapkan oleh Pemerintah, selisihnya menjadi tanggung jawab Pemerintah atau Pemerintah Daerah dalam bentuk kewajiban pelayanan publik," bunyi pasal 153 ayat 1.
Melihat Kesibukan di Depo Tegalluar Bandung Jelang Uji Coba Kereta Cepat:
(hal/rrd)