Emak-emak yang Putar Balik di Tol Indraprabu Bisa Kena Denda Segini

Emak-emak yang Putar Balik di Tol Indraprabu Bisa Kena Denda Segini

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Minggu, 10 Sep 2023 19:30 WIB
3 emak-emak bongkar pembatas jalan untuk putar balik mobil di Tol Indraparbu
Foto: Tangkapan layar video
Jakarta -

Aksi emak-emak putar balik di jalan tol viral di media sosial. Dalam video yang beredar di media sosial, terlihat tiga emak-emak mengawal mobil Toyota Fortuner warna hitam putar balik di ruas tol Indralaya-Prabumulih (Indraprabu).

Video itu banyak diperbincangkan di media sosial sejak Jumat 8 September yang lalu. PT Hutama Karya selaku operator jalan tol tersebut pun buka suara.

EVP Sekretaris Perusahaan PT Hutama Karya (Persero), Tjahjo Purnomo menyayangkan aksi membahayakan itu. Pihaknya akan memberikan tindakan tegas atas perilaku yang dilakukan tiga emak-emak di jalan Tol Indraprabu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tjahjo mengatakan pengemudi mobil akan mendapatkan sanksi Asal Gerbang Salah (AGS) dan dikenakan denda dua kali lipat dari tarif jarak terjauh di ruas Tol Indraprabu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

"Terkait dengan kejadian tersebut kami sangat menyayangkan dan akan menindak tegas kendaraan yang menerobos pagar pembatas untuk putar balik di jalan tol," ungkap Tjahjo, dikutip dari detikSumbagsel, Minggu (10/9/2023).

ADVERTISEMENT

Tol Indraprabu sendiri sampai saat ini masih dibuka gratis dalam masa uji coba dan belum dikenai tarif. Yang jelas, Tjahjo mengatakan Hutama Karya akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian baik dengan Sat PJR Ditlantas Polda Sumsel maupun Satlantas Polres Ogan Ilir terkait kejadian itu. Investigasi secara bersama terus dilakukan.

"Saat ini kami sedang berkoordinasi dengan Polres Ogan Ilir & PJR Polda Sumsel sedang melakukan investigasi di lapangan terkait identitas kendaraan yang melakukan pelanggaran tersebut di mana sebelumnya Hutama Karya telah memasang larangan putarbalik dan barrier sebagai pembatas," kata Tjahjo.

Putar Balik Dilarang di Jalan Tol

Secara aturan, putar balik di jalan tol memang dilarang. Dalam keterangan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR di Instagram resmi @pupr_bpjt, kendaraan di area jalan tol tidak diperbolehkan memutar balik kecuali oleh petugas atau dalam keadaan darurat.

"Selain itu kalau asal putar balik di jalan tol juga membahayakan kendaraan lain yang melintas," tulis BPJT dalam keterangannya.

Bagi yang nekat putar balik di jalan tol akan mendapatkan sanksi. Hal itu tercantum pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, tepatnya di pasal 86 ayat 2.

Sanksi tersebut adalah berupa denda asal gerbang salah atau AGS. Besarannya adalah membayar dua kali tarif tol jarak terjauh pada ruas jalan tol tempat pengemudi putar balik.

Bunyi aturan tersebut sebagai berikut. Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup dalam hal:

  • Pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol
  • Menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol
  • Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol yang di antaranya dengan melakukan putar arah di median jalan tol dan/atau sebelum gerbang tol transaksi pembayaran
(hal/das)

Hide Ads