DKI Mau Diubah Jadi DKJ, Jakarta Bakal Jadi Pusat Ekonomi

DKI Mau Diubah Jadi DKJ, Jakarta Bakal Jadi Pusat Ekonomi

Retno Ayuningrum - detikFinance
Jumat, 15 Sep 2023 07:15 WIB
Solusi Atasi Polusi lewat Penyemprotan Air dari Gedung Tinggi
Ilustrasi gedung-gedung di Jakarta - Foto: Chelsea Olivia Daffa
Jakarta -

Baru-baru ini Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan Jakarta akan menjadi pusat global ekonomi di Indonesia usai ubah status menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Melalui unggahan akun Instagramnya, Sri Mulyani mengatakan akan ada RUU DKJ yang mengusung konsep Daerah Khusus Jakarta menjadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia.

"Banyak aspek keuangan yang perlu diatur dalam RUU DKJ. Para menteri lainnya melaporkan penyusunan untuk mendapatkan arahan Presiden @jokowi dan Wapres @kyai_marufamin, " tulis Sri Mulyani dalam unggahannya, dikutip Kamis (14/9/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai informasi, pemerintah Indonesia akan mengubah status Jakarta yang semula Daerah Khusus Ibukota (DKI) menjadi DKJ. Perubahan tersebut tertuang dalam UU No. 3 tahun 2022 Ibu Kota Negara.

Dia menjelaskan dalam UU tersebut mengamanatkan perlunya mengganti UU No. 29 tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

ADVERTISEMENT

"Pemindahan Ibu Kota Negara berdasarkan UU IKN mengubah status Jakarta yang semula DKI diarahkan menjadi Daerah Khusus Jakarta atau DKJ, " tambahnya.

Simak Video 'Jika Ibu Kota Pindah, DKI Jakarta Bakal Ganti Nama Jadi DKJ':

[Gambas:Video 20detik]



(kil/kil)

Hide Ads