"Saya kira tadi saya bilang Rp 80 miliar tiap tahun," katanya, kepada detikcom, dikutip dari detikProperti, Selasa (19/9/2023).
Di sisi lain, Pontjo mempertanyakan royalti yang dimaksud tersebut lantaran ia tak mengetahui ada istilah royalti dalam hal pengelolaan tanah. Adapun PPKGBK sendiri menyebut, Indobuildco tak membayar royalti pada rentang 2007-2023.
"Begini, yang namanya royalti di hukum tanah itu nggak ada. Royalti itu apa? dasarnya apa?" tegasnya.
Selain itu, ia juga mengaku tak pernah mendapat tagihan dari pihak manapun untuk melakukan pembayaran royalti selama periode yang disebutkan. Ia khawatir, bila melakukan pembayaran tanpa dasar hukum yang jelas, uang yang dia setorkan bisa dianggap gratifikasi yang malah merugikan dirinya dan pihak pengelola Hotel Sultan.
"Ada royalti yang istilahnya bayar royalti kalau mereka bangun HGB di atas HPL, dia nagih ke saya? Nggak pernah nagih tuh, Nggak kasih invoice. Gimana saya utang? Orang saya nggak ada kontrak sama dia," tegasnya.
"Ya kontraknya mana? Tagihannya mana? Nggak ada kan. Dia kan mau nagih, tapi nggak ada dasar kontraknya gimana mau nangihnya? (Kalau tiba-tiba bayar akan dianggap gratifikasi) iya dong!," sambungnya.
Atas kondisi tersebut, ia berharap pemerintah bisa lebih jeli dalam melihat permasalahan dan turut mempertimbangkan kontribusi sebuah industri terhadap negara secara keseluruhan. Dalam hal ini, menurut Pontjo pihaknya taat membayar pajak.
"Gini, tanah kosong kayak gini tiba-tiba bisa menghasilkan Rp 80 miliar tiap tahun, memangnya main sulap? Ini bisa menghasilkan apa (saat masi tanah kosong)? Nggak bisa menghasilkan apa-apa. Berapa PBB-nya waktu itu? Nggak ada PBB-nya. Sekarang dengan begini (dengan berdirinya Hotel Sultan), Rp 80 miliar tiap tahun. Kok ga dihargai?" ujarnya.
"Soalnya dulu kamu nggak bayar ini nggak bayar ini'. Apanya yang nggak bayar? Ini saya bayar Rp 80 miliar tiap tahun. itu lho economic impactnya yang penting. Masa ngeributin 'eh rupa kamu nggak bagus, baju kamu nggak bagus'. Itu nggak penting buat saya, yang penting itu lingkungan ini terangkat atau tidak," pungkasnya.
Sebagai tambahan informasi, sebelumnya Ketua Dewan Pengawas Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menyebut selama 2007-2023 atau 16 tahun mengelola Hotel Sultan, PT Indobuildco tidak pernah membayar royalti ke pemerintah. (shc/das)