Pontjo Sutowo Tolak Kosongkan Hotel Sultan-Pertanyakan Tagihan Royalti Rp 600 M

Pontjo Sutowo Tolak Kosongkan Hotel Sultan-Pertanyakan Tagihan Royalti Rp 600 M

Anisa Indraini - detikFinance
Senin, 02 Okt 2023 06:30 WIB
Pontjo Sutowo, Pemilik PT Indobuildco Pengelola Hotel Sultan
Foto: Chelsea Olivia Daffa
Jakarta -

PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo menolak mengosongkan Hotel Sultan meski Hak Guna Bangunan (HGB) sudah habis pada Maret-April 2023. Menurutnya tidak ada dasar putusan pengadilan atau penetapan eksekusi untuk pengosongan hotel di Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno (GBK) itu.

"PT Indobuildco tidak akan mengosongkan lahan," kata Kuasa Hukum PT Indobuildco Yosef Benediktus Badeoda kepada detikcom, Minggu (1/10/2023).

Terkait HGB yang habis, Yosef mengatakan PT Indobuildco telah mengajukan pembaruan kepada Kementerian ATR/BPN untuk jangka waktu 30 tahun lagi, setelah mendapat izin 50 tahun atas lahan untuk hotel tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hanya saja memang pengajuan itu diakui belum disetujui, lantaran permohonan tersebut harus dilengkapi dengan rekomendasi dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

"Kita nggak mau karena HGB kita bukan berdiri di atas HPL No. 1 Gelora. Saat ini kedua pihak (Indobuildco dan pemerintah) sedang menjajaki pertemuan untuk cari solusi," beber Yosef.

ADVERTISEMENT

Pertanyakan Tunggakan Royalti Rp 600 Miliar

PT Indobuildco merespons tunggakan royalti Hotel Sultan yang kata pemerintah belum dibayar sejak 2007 senilai Rp 600 miliar. Yosef pun mempertanyakan darimana dasarnya besaran tersebut karena selama ini dianggap tidak ada perjanjian apapun terkait royalti, termasuk besaran dan tagihannya.

"Tidak ada perjanjian apapun soal royalti dan besarnya royalti dan tidak pernah ada invoice tagihan royalti. Jadi darimana Setneg menyatakan ada utang royalti? Dasarnya apa dan bagaimana hitungannya?" kata Yosef.

Dia menjelaskan PT Indobuildco pernah membayar pajak royalti sampai 2006 karena adanya putusan pengadilan. Setelahnya pembayaran tidak dilanjutkan karena terkait perjanjian HGB No.26/Gelora dan No.27/Gelora berada di atas HPL No. 1/Gelora sebagai Barang Milik Negara pada Sekretariat Negara (Setneg).

"(Hotel Sultan) tidak berdiri di atas HPL No. 1/Gelora. Sebaliknya, HPL No. 1 terbit di atas HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora," tutur Yosef.

Berita Minta Ganti Rugi ke Pemerintah bersambung ke halaman berikutnya

Lihat juga Video 'Bicara soal Kewenangan, Anies Singgung Penutupan Hotel Alexis':

[Gambas:Video 20detik]



Minta Ganti Rugi ke Pemerintah

Alih-alih bayar royalti Rp 600 miliar, PT Indobuildco justru meminta ganti rugi ke pemerintah jika harus angkat kaki dari Hotel Sultan. Ganti rugi tersebut terkait bangunan gedung dan segala isinya yang merupakan milik perusahaan.

"Sudah pasti (minta ganti rugi kalau disuruh angkat kaki) karena gedung dan segala isinya adalah milik PT Indobuildco," kata Yosef.

Selain itu, Yosef menyebut PT Indobuildco menuntut ganti rugi atas hak tanah 30 tahun yang dihentikan. Pihaknya merasa masih memiliki hak pembaruan atas HGB untuk jangka waktu 30 tahun lagi.

Terkait berapa kerugian yang akan diminta PT Indobuildco kepada pemerintah, sampai saat ini masih dalam perhitungan. "Masih appraisal," bebernya.


Hide Ads