Minta Ganti Rugi ke Pemerintah
Alih-alih bayar royalti Rp 600 miliar, PT Indobuildco justru meminta ganti rugi ke pemerintah jika harus angkat kaki dari Hotel Sultan. Ganti rugi tersebut terkait bangunan gedung dan segala isinya yang merupakan milik perusahaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah pasti (minta ganti rugi kalau disuruh angkat kaki) karena gedung dan segala isinya adalah milik PT Indobuildco," kata Yosef.
Selain itu, Yosef menyebut PT Indobuildco menuntut ganti rugi atas hak tanah 30 tahun yang dihentikan. Pihaknya merasa masih memiliki hak pembaruan atas HGB untuk jangka waktu 30 tahun lagi.
Terkait berapa kerugian yang akan diminta PT Indobuildco kepada pemerintah, sampai saat ini masih dalam perhitungan. "Masih appraisal," bebernya.
(aid/rrd)