Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan sekitar 322 kepala keluarga (KK) dari total 961 KK Pulau Rempang menyatakan bersedia digeser ke permukiman lain. Lokasinya adalah Tanjung Banun yang jaraknya sekitar 3 km dari lokasi kampung lamanya.
"Dari 961 KK yang sudah menyatakan sukarela geser adalah 322 KK per hari ini," ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (2/10/2023).
Menurutnya tidak benar isu yang menyebut masyarakat Rempang dipaksa pindah dari pemukimannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi tidak benar kalau ada isu dipaksa-paksa, awalnya benar ada saudara kita dari aparat yang masuk. Tapi setelah saya turun nggak ada lagi," lanjutnya.
Pekan lalu, setidaknya sebanyak 300 kepala keluarga (KK) Pulau Rempang telah menyatakan bersedia untuk direlokasi alias digeser pemukimannya ke kawasan lain. Hal ini menyusul akan segera dimulainya proyek strategis nasional (PSN) Rempang Eco City.
Informasi itu disampaikan oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia saat ditemui usai rapat bersama Presiden di Komplek Istana Kepresidenan. Adapun jumlah 300 KK tersebut 1/3 dari total KK yang ada di Pulau Rempang yakni 900 KK.
"Sampai kemarin dari total 900 KK, yang terdaftar kurang lebih sudah hampir 300 KK untuk melakukan pendaftaran sukarela untuk bisa melakukan relokasi," kata Bahlil, usai rapat di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/9/2023).
Bahlil merinci ada lima kampung yang terdampak proyek strategis nasional (PSN) Rempang Eco City ini, antara lain Blongkek, Pasir Panjang, Simpulan Tanjung, Simpulan Hulu, dan Pasir Merah. Masyarakat akan dipindahkan ke Tanjung Banun yang jaraknya tak lebih dari 3 km dari lokasi kampung lamanya.
Ia menjelaskan, nantinya kampung tersebut akan dijadikan kampung percontohan yang akan benar-benar ditata, baik dari infrastruktur jalan, puskesmas, kemudian air bersih, hingga sekolah. Termasuk pula penataan pelabuhan untuk perikanan. Masyarakat juga akan mendapatkan akan mendapat sertifikat hak milik (SHM) tanah seluas 500 meter persegi dan rumah tipe 45 seharga Rp 120 juta.
"Dengan penggeseran ini kami berikan alas hak 500 meter persegi dengan sertifikat hak milik, kemudian rumah kita kasih tipe 45. Apabila ada rumah yang tipe 45 lebih dari Rp 120 juta akan dinilai KJPP nilainya berapa. Itu yang akan diberikan," jelasnya.
(ily/hns)