Digugat Pontjo Sutowo Buntut Pengosongan Hotel Sultan, PPKGBK Bilang Begini

Digugat Pontjo Sutowo Buntut Pengosongan Hotel Sultan, PPKGBK Bilang Begini

Anisa Indraini - detikFinance
Rabu, 11 Okt 2023 12:45 WIB
Sengketa pengelolaan lahan di kompleks Gelora Bung Karno (GBK), tempat berdirinya Hotel Sultan masih terus bergulir. Begini kondisi terkini Hotel Sultan.
Hotel Sultan/Foto: Chelsea Olivia Daffa
Jakarta -

Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) melalui kuasa hukumnya menanggapi PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo yang mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatan diajukan terkait upaya pengosongan Hotel Sultan yang dianggap sebagai perbuatan melawan hukum.

Kuasa Hukum PPKGBK Saor Siagian mengatakan sampai saat ini kliennya belum menerima secara resmi gugatan yang diajukan PT Indobuildco. Ia pun mempersilakan jika ingin menempuh jalur hukum.

"Kami sendiri belum dapat gugatannya. Secara resmi belum diterima klien kami. Silakan saja," kata Saor saat dihubungi detikcom, Rabu (11/10/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di sisi lain, Saor mempertanyakan apalagi yang mau dipermasalahkan karena lahan Blok 15 di kawasan GBK tersebut sudah clear aset milik negara berdasarkan HPL No. 1/Gelora atas nama Sekretariat Negara RI c.q PPKGBK dan telah dinyatakan sah oleh Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung No. 276 PK/Pdt/2011.

Pihak PPKGBK pun tetap meminta agar PT Indobuildco segera mengosongkan Hotel Sultan karena Hak Guna Bangunan (HGB) yang saat itu izinnya didapat dari Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin (1972) sudah habis pada Maret-April 2023.

ADVERTISEMENT

"Apalagi ya yang mau dipermasalahkan? Kami sudah minta agar Indobuildco mengosongkan (Hotel Sultan) segera," ucapnya.

Saor mengingatkan bahwa ada konsekuensi hukum yang akan diterima PT Indobuildco jika membangkang. Sejauh ini upaya pengosongan Hotel Sultan masih dilakukan dengan penyelesaian secara persuasif yang belum diketahui sampai kapan.

"Kalau tidak (mau mengosongkan Hotel Sultan) ada konsekuensi tindakan hukum kepada pemilik Indobuildco baik tindak pidana umum dan tipikor. Saat ini terus diupayakan penyelesaian dengan persuasif," ucap Saor.

Berdasarkan situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, gugatan diajukan PT Indobuildco pada Senin (9/10) dengan nomor perkara 667/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Sidang pertama diagendakan akan berlangsung 23 Oktober 2023.

Selain PPKGBK, turut tergugat Menteri Sekretaris Negara (Mensetneg) Pratikno, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Hadi Tjahjanto, serta Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Simak Video 'Fakta-fakta Hotel Sultan yang Kini Diambil Alih Pemerintah':

[Gambas:Video 20detik]



(aid/ara)

Hide Ads