Strategi Menteri PUPR Cegah Korupsi di Proyek Pembangunan Jalan Tol

Strategi Menteri PUPR Cegah Korupsi di Proyek Pembangunan Jalan Tol

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Rabu, 18 Okt 2023 07:00 WIB
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono meninjau pembangunan Bendungan Bener di Kecamatan Bener, Purworejo, Jawa Tengah. Begini progres terkininya.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono - Foto: dok. Kementerian PUPR
Jakarta -

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono akan menerapkan aturan baru menyangkut pengadaan atau procurement proyek jalan tol. Salah satunya, nantinya badan usaha tak bisa serta merta menetapkan harga perkiraan sendiri (HPS).

Basuki mengatakan, ke depan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) harus memperoleh persetujuan penentuan HPS dari Kementerian PUPR. Langkah ini merupakan salah satu wujud komitmennya untuk mendorong perbaikan sekaligus peningkatan tata kelola di lingkungan PUPR.

"Kemarin sudah rapat internal di PU. Akan saya tambahkan sedikit bahwa HPS-nya harus kami approve dulu baru bapak boleh procurement karena sudah diindikasikan eksternal, ada hal-hal yang kurang baik di dalam hal ini," ujarnya, dalam sambutannya di Kantor Kementerian PUPR, Selasa (17/10/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun HPS ini merupakan perkiraan biaya atas pekerjaan barang atau jasa. Jalur inilah yang disebut-sebut rawan dimanfaatkan sejumlah oknum untuk memperoleh keuntungan pribadi. Aturan baru ini diusulkan menyusul sejumlah kasus korupsi yang terjadi di sejumlah proyek tol.

Basuki mengatakan, meski pengadaan nantinya akan dilakukan secara mandiri oleh BUJT, ia mewanti-wanti agar proses pengadaan dilakukan dengan sangat hati-hati agar tak menimbulkan masalah di kemudian hari. Nantinya evaluasi juga tidak dilakukan langsung oleh PUPR, melainkan akan menyewa entitas independen.

ADVERTISEMENT

"Nanti kalau sudah, misalnya bapak mau ruang tertentu untuk dilelangkan. Bapak ajukan dulu, bagaimana investasinya, kami value engineering, kemudian nanti kita sudah oke, baru bapak silahkan melakukan procurement. Karena apa yang melakukan procurement BUJT sendiri. Ini yang ditengarai ada something di sini," jelasnya.

Oleh karena itu, pembenahan dan peningkatan tata kelola ini akan didorong dengan harapan dapat meminimalisir peluang terjadinya tindak korupsi dan maupun mark up dalam pengadaan proyek. Basuki mengatakan, ia tak ingin dirinya 10 tahun ke depan, setelah pensiun, tiba-tiba dipanggil pihak berwenang lantaran ada korupsi maupun mark up harga dalam proses pengadaan alias procurement.

"Semua pasti telah mendengarkan rumor-rumor di luar tentang jalan tol ini. Saya tidak ingin itu terjadi terus, saya akan coba (perbaiki)," ujar Basuki.

"Saya tidak ingin ada terjadi hal-hal yang setelah kita, 10 tahun lagi saya dipanggil, oleh yang berwenang. Umur saya sudah 80 tahun. Saya tidak ingin itu terjadi. Tapi kita perbaiki," pungkasnya.

(shc/kil)

Hide Ads