Bahlil Bekukan Izin Usaha Hotel Sultan
Sebelumnya, Bahlil menyatakan izin usaha PT Indobuildco untuk mengelola Hotel Sultan telah dibekukan sementara. Hal ini terkait HGB yang telah habis pada Maret-April 2023.
"(Izin Hotel Sultan) dibekukan 2 minggu lalu. Kalau cabut total, kalau dibekukan tidak berfungsi," kata Bahlil kepada wartawan di kantornya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahlil menegaskan HGB PT Indobuildco telah habis untuk mengelola Hotel Sultan. Oleh karena itu, dengan sendirinya izin usaha tidak berlaku lagi dan sudah seharusnya angkat kaki.
"Kita itu kan mengeluarkan izin usaha, tempat usaha. Syarat memberikan izin tempat usaha itu adalah harus hak alas sertifikat. Begitu sertifikatnya sudah mati, tidak diperpanjang, maka izin itu sudah tidak memenuhi syarat lagi untuk diterbitkan. Oleh karena tidak memenuhi syarat lagi, maka dengan sendirinya gugur tapi kalau dipaksa kita cabut," tuturnya.
Terkait Hotel Sultan yang masih beroperasi, Bahlil mengaku tidak segan akan mengambil tindakan lebih tegas ke depannya. Ia mengingatkan bahwa pengusaha tidak boleh mengatur negara.
"Kalau masih melawan lagi, kita buat keputusan. Kita akan pertimbangkan (untuk dicabut). Terserah aja (Pontjo Sutowo) mau protes. Tidak boleh pengusaha atur negara, tapi negara juga tidak boleh semena-mena pada pengusaha," tuturnya.
(aid/ara)