PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JCC) mengungkap penyebab yang membuat 21 kendaraan pecah ban di Jalan Layang Sheikh Mohamed Bin Zayed (MBZ). Apa itu?
JCC awalnya mengungkap pihaknya mendapat informasi sejumlah kendaraan dilaporkan mengalami pecah ban di Km 18+400 arah Cikampek pada 20 Oktober 2023, pukul 15.30 WIB. Berangkat dari hal tersebut, PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) selaku pengelola Ruas Layang MBZ, lantas mengirimkan petugas untuk mengobservasi lokasi kejadian.
Setelah mengecek, petugas menemukan bahwa terdapat material besi yang menancap di expansion joint pada lajur 1. Hal ini mengakibatkan 21 kendaraan pecah ban di lokasi tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Material besi tersebut bukan berasal dari elemen jembatan, melainkan berasal dari luar yang berbentuk obeng dan tertancap di karet expansion joint," kata GM Operasi dan Pemeliharaan PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek Desti Anggraeni dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/10/2023).
Setelah itu, JCC kemudian menjelaskan petugas melakukan penanganan dengan memasang rambu-rambu sesuai standar pada lajur 1 dan mencabut material besi yang menancap pada expansion joint. Setelah dipastikan tidak ada material lain yang berpotensi membahayakan pengguna jalan, semua lajur kemudian dapat dilintasi kembali pada 20 Oktober 2023, pukul 17.30 WIB.
Kemudian, untuk memastikan bahwa jalur bersih dari material yang berpotensi membahayakan pengguna jalan Ruas Layang MBZ, petugas juga menyisir areal mulai dari Km. 10 sampai dengan Km. 48 baik pada jalur menuju Cikampek maupun arah sebaliknya.
Atas peristiwa yang terjadi, JCC menghaturkan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan akibat kejadian tersebut
"PT JJC juga menjamin pengguna jalan yang mengalami pecah ban akibat kejadian ini dapat mengajukan klaim ganti rugi kepada Perusahaan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Saat ini PT JJC juga telah mencatat identitas pengguna jalan yang terdampak kejadian ini," tulis perusahaan.
JCC pun memberi batas pengajuan klaim maksimal 3x24 jam. Sejumlah dokumen administrasi dihimbau untuk dibawa oleh pengguna jalan yang merasa dirugikan untuk melengkapi syarat kelengkapan klaim.
Di antaranya, Laporan atau Berita acara kerusakan secara tertulis dari Operasional area Jalan Layang MBZ, Identitas Diri, Dokumentasi Kerusakan, Surat Keterangan Kepolisian, perkiraan biaya kerugian yang diterbitkan oleh bengkel resmi, bukti tanda terima transaksi tol atau bukti histori transaksi di tol serta nomor rekening pengguna jalan penerima klaim.
(ara/ara)