Portal Hotel Sultan Dibongkar Kubu Pontjo Sutowo, PPKGBK Beri Peringatan Keras!

Portal Hotel Sultan Dibongkar Kubu Pontjo Sutowo, PPKGBK Beri Peringatan Keras!

Anisa Indraini - detikFinance
Kamis, 26 Okt 2023 19:30 WIB
Dua portal yang dipasang di pintu masuk Hotel Sultan Jakarta dibongkar paksa. Hal ini sebagai bentuk perlawanan dari kubu Pontjo Sutowo.
Momen Pekerja Bongkar Portal di Pintu Masuk Hotel Sultan/Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) melalui kuasa hukumnya menyatakan akan segera mempidanakan Pontjo Sutowo selaku pemilik PT Indobuildco yang mengelola dan masih mengoperasikan Hotel Sultan.

Kuasa Hukum PPKGBK Saor Siagian mengatakan upaya pidana tersebut salah satunya atas dasar pihak Pontjo Sutowo telah merusak barang bukan miliknya, dalam hal ini dua portal di gate 5 pintu masuk Hotel Sultan yang dipasang PPKGBK.

"Barang siapa memasuki pekarangan dan merusak properti orang lain dijerat pidana. Klien kami PPKGBK akan segera mempidanakan Pontjo Sutowo," kata Saor kepada detikcom, Kamis (26/10/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, upaya pidana dilakukan karena Pontjo Sutowo disebut telah mengambil keuntungan di aset negara yang HGB-nya telah habis sejak Maret-April 2023. Apalagi izin usaha tersebut telah dibekukan oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia.

"Merusak barang yang bukan miliknya, mengambil keuntungan-keuntungan di aset negara yang merugikan negara, mengoperasikan hotel yang izinnya sudah dibekukan (hotel gelap)," ujar Saor saat membeberkan alasan mau mempidanakan Pontjo Sutowo.

ADVERTISEMENT

Dari pihak PPKGBK, menyebut lahan Hotel Sultan merupakan aset milik negara sesuai HPL No. 1/Gelora pada tahun 1989 atas nama Kemensetneg c.q PPKGBK. PT Indobuildco dianggap sudah tidak berhak menempati lahan itu karena HGB telah habis.

Di sisi lain, dari pihak PT Indobuildco menyatakan pengelolaan Hotel Sultan berdasarkan HGB No. 26/27 tahun 1972, bukan di atas lahan HPL No. 1/Gelora. Terkait HGB yang telah habis, ia mengklaim masih memiliki hak pembaruan 30 tahun lagi yang saat ini masih proses Kanwil ATR/BPN DKI Jakarta.

"Kalau kita nggak dikasih (pembaruan HGB 30 tahun), itu kan namanya pencabutan hak. Mencabut itu hanya boleh presiden, bukan Setneg, bukan PPKGBK," kata Tim Kuasa Hukum PT Indobuildco Yosef Benediktus Badeoda dalam konferensi pers di Hotel Sultan, Jakarta Pusat.

(aid/ara)

Hide Ads