Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto akan memberikan sertifikat tanah ulayat untuk Suku Baduy awal tahun depan. Persoalan sertifikat Suku Baduy ini menjadi salah satu yang ia sorot ketika pertama kali menjadi menteri.
"Segera, awal 2024 saya datang ke sini juga menyerahkan sertifikat tanah ulayat masyarakat hukum adat Baduy," kata Hadi dikutip dari Antara, Jumat (27/10/2023).
"Saya takut apabila tidak disertifikatkan, bisa hilang," sambung Hadi.
Namun demikian, dia mengatakan, sertifikat tanah ulayat ini terkendala aturan pemerintah daerah. Hadi pun meminta Bupati Lebak, Banten agar segera merevisi aturan yang dapat melindungi tanah masyarakat adat Suku Baduy.
Menurut Hadi sertifikat tanah ulayat masyarakat hukum adat harus atas nama komunal sehingga bisa terlindungi secara hukum dan tidak dengan mudah diperjualbelikan.
Hal itu sebagaimana yang telah diterapkan terhadap tanah ulayat masyarakat adat Minangkabau dan Papua yang beberapa waktu lalu diserahkan.
"Baru saja saya serahkan sertifikat tanah ulayat masyarakat hukum adat di Minangkabau dan Papua. Saya serahkan secara komunal dan mereka saat ini juga secara otomatis, secara hukum, dilindungi. Tidak akan ada tanah ulayat yang tumpang tindih dengan HGU dan HGB," terang mantan Panglima TNI itu.