Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) melakukan sejumlah upaya untuk mengatasi kebakaran tempat pembuangan akhir (TPA). Salah satunya dengan mendorong fasilitas pengolahan sampah yang terintegrasi dari hulu ke hilir.
Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan Nani Hendiarti menilai sebagian kebakaran dipicu karena tidak adanya sistem pembuangan sampah yang tertata. Misalnya, dengan menggunakan metode sanitary landfill. Sanitary landfill merupakan metode pembuangan sampah atau menumpuk sampah di lokasi yang cekung, dipadatkan, kemudian ditimbun dengan tanah.
"Kan banyak kebakaran karena dia dumping (pembuangan) aja. Dia buang gitu aja, bukan sanitary landfill. Jadi penataannya ga khusus gitu loh. Jadi kita sedang bereskan itu," kata Nani kepada awak media, Selasa (31/10/2023).
Di sisi lain, Nani mengatakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga tengah mengupayakan hal yang serupa. KLHK sendiri mempunyai pasukan Manggala Agni yang kini siap bertugas untuk mengurusi kebakaran hutan dan lahan, termasuk TPA. Salah satu caranya dengan penyemprotan dari dalam tumpukan sampah.
"Di dalam sampah itu ada metana itu bisa dipadamkan karena approach atau cara mematikannya bukan yang dibasahin dari atasnya, tapi dibasahi dalamnya juga. Jadi, namanya di inject seperti pendekatan lahan gambut," jelasnya.
"Gambut bisa dalam sekali loh ini kalau di TPA bisa tinggi antara 20 meter, 15 meter nah itu pakai inject. Ini karena KLKH sudah siap untuk kebakaran hutan dan lahan, tapi dia sekarang pasukannya untuk memadamkan kebakaran di TPA," imbuhnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Ad Interim Erick Thohir menyebut sebanyak 30 tempat pembuangan akhir (TPA) terbakar dalam tiga bulan terakhir. Kebakaran tersebut disebabkan oleh udara panas dan kering akibat El Nino.
Sebab itu, Erick mengatakan penggunaan teknologi pengolah sampah ramah lingkungan menjadi sangat penting dan darurat untuk daerah-daerah yang sudah darurat sampah dan memiliki TPA yang melebihi kapasitas.
"Oleh karena itu, sangat diharapkan dukungan kuat dari Tim Koordinasi Nasional yang melibatkan 14 kementerian/lembaga, antara lain Kementerian ESDM, Kementerian PUPR, dan Kementerian Investasi," jelasnya.
Lebih lanjut lagi, Erick mengatakan saat ini pemerintah tengah mempercepat proses penyempurnaan Peraturan Presiden (Perpres) No. 35 tahun 2018 tentang Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
"Ini memungkinkan adanya pilihan teknologi selain PSEL/PLTSa dan lokasi lainnya di luar dua belas lokasi yang telah ditetapkan (antara Kemenko Marves dan KLHK)," ujar Erick.
(kil/kil)