Sri Mulyani Bagi-bagi Insentif Akhir Tahun, Beli Rumah Jadi Lebih Murah!

Sri Mulyani Bagi-bagi Insentif Akhir Tahun, Beli Rumah Jadi Lebih Murah!

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Senin, 06 Nov 2023 17:25 WIB
Menkeu Sri Mulyani dan Menko Perekonomian Airlangga
Foto: Anisa Indraini/detikcom
Jakarta -

Pemerintah bagi-bagi sejumlah insentif untuk mempermudah masyarakat dalam pembelian rumah. Bentuknya beragam, mulai dari perluasan pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung pemerintah (PPN DtP) 100% hingga bantuan biaya administrasi Rp 4 juta.

Adapun untuk kebijakan PPN DtP diperluas hingga menjangkau pembelian rumah hingga seharga Rp 5 miliar. Sedangkan untuk pembebasan biaya administrasi Rp 4 juta ini dikhususkan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah memberikan insentif dalam bentuk PPN ditanggung pemerintah untuk rumah di bawah Rp 5 miliar namun yang ditanggung tetap sebesar Rp 2 miliar. Artinya, jika membeli rumah Rp 2 miliar maka PPN bebas 100%, sementara kalau beli rumah Rp 5 miliar insentif yang diberikan dengan batas Rp 2 miliar saja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada 2 fase, ditanggung pemerintah 100% mulai November s.d Desember 2023 dan Januari s.d Juni 2024. Itu yang ditanggung 100%. Kemudian untuk Juli-Desember, kita akan tanggung 50% PPN penjualan rumah Rp 2 miliar 50% dan Rp 5 miliar, Rp 2 miliarnya yang 50% oleh pemerintah," jelas Sri Mulyani dalam Konferensi Pers PDB Kuartal III 2023 serta Stimulus Fiskal, di Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (6/11/2023).

Kedua ialah insentif untuk rumah untuk MBR. Menteri yang akrab disapa Ani ini mengatakan, selama ini masyarakat masih dibebankan biaya administrasi. Kini, masyarakat akan diberikan bantuan sebesar Rp 4 juta.

ADVERTISEMENT

Sementara itu Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR, Herry Trisaputra Zuna menjelaskan, dengan kebijakan baru ini secara akumulasi MBR akan mendapat dua insentif, yakni bantuan biaya administrasi Rp 4 juta dan bantuan uang muka Rp 4 juta.

"Bentuknya persis subsidi uang muka. Masyarakat MBR nanti selain memperoleh bantuan uang muka Rp 4 juta, juga dapat biaya administrasi 4 juta," kata Herry, dalam kesempatan yang sama.

Herry menjelaskan, insentif biaya administrasi Rp 4 juta ini bisa didapatkan untuk pengajuan pembelian rumah, baik rumah sederhana sejahtera lewat Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) maupun TAPERA. Kebijakan ini akan diberlakukan 2023 November s.d Desember, dan selanjutnya 2024.

"Karena sifatnya penganggaran akan diahkhir 10 Desember (reimburse). Tata caranya adalah reimbursement. Jadi ditalangi bank penyalur, lalu bank tersebut menagih ke Satuan Kerja (Satker) yang akan mengelola biaya administrasi tersebut," jelasnya.

Lebih lanjut ia menambahkan, penerima manfaat ialah untuk masyarakat miskin sampai dengan desil 8. Rinciannya, pendapatan keluarga maksimal Rp 8 juta, sedangkan untuk tunggal alias single pendapatan maksimalnya Rp 7 juta.

(shc/rrd)

Hide Ads