Muncul Opsi Wali Kota Dipilih Langsung Kala Jakarta Tak Lagi jadi Ibu Kota

Muncul Opsi Wali Kota Dipilih Langsung Kala Jakarta Tak Lagi jadi Ibu Kota

Ilyas Fadilah - detikFinance
Senin, 13 Nov 2023 16:12 WIB
Aktivitas di Kota Jakarta kembali normal setelah libur lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah berakhir. Kualitas udara Jakarta hari ini dinilai tidak sehat. (Jabbar/detikcom)
Ilustrasi Jakarta - Foto: Aktivitas di Kota Jakarta kembali normal setelah libur lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah berakhir. Kualitas udara Jakarta hari ini dinilai tidak sehat. (Jabbar/detikcom)
Jakarta -

Komisi III DPR RI menyebutkan ada opsi agar Walikota Jakarta dipilih langsung. Anggota Komisi III DPR RI Johan Budi mengungkapkan dalam RUU Daerah Kekhususan Jakarta, DKI Jakarta bakal berubah nama menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Menurut Johan, karena masih menempel status 'khusus' maka Provinsi DKJ harus dibedakan dengan provinsi lain.

"Tapi kalau Jakarta tidak disamakan (dengan provinsi lain) karena masih menempel kata-kata khusus, hanya ibu kota saja yang dicabut, maka posisi wali kota, DPRD (kota) itu sebaiknya tidak ada, karena dia khusus. Jadi hanya gubernur," ujarnya dalam rapat Badan Legislasi DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, Senin (13/11/2023).

Johan juga mengusulkan opsi lain jika DKI Jakarta melepas status ibu kota. Menurutnya jika nantinya DKI Jakarta disamakan dengan provinsi lain, maka gubernur, walikota, DPRD harus dipilih secara langsung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu Johan menyebut perlu adanya DPRD kota. Sebagai informasi, jabatan walikota di DKI Jakarta tidak dipilih langsung oleh masyarakat. Selain itu DKI Jakarta juga hanya memiliki DPRD Provinsi.

"Tapi kalau itu diadakan maka DKI harus sama dengan provinsi lain, jadi gubernur, wali kota, dipilih. kemudian ada DPRD wilayah atau kota, Jakarta Timur, Selatan, Utara, Barat," ujar dia.

ADVERTISEMENT

Johan sendiri mengaku lebih memilih opsi pertama, yang mana DKI Jakarta tetap menyandang status kekhususan, dipimpin oleh Gubernur dan jabatan wali kota ditiadakan.

"Kalau DKI tetap jadi daerah khusus, Jakarta yang semangatnya waktu itu jadi daerah bisnis maka pemilihan walikota dan DPRD tidak diperlukan, tetap di bawah otoritas Gubernur. Tapi kalau DKI Jakarta dijadikan provinsi seperti provinsi lain, maka perlu ada walikota dan juga DPRD wilayah," tutupnya.

(ily/kil)

Hide Ads