Anggota DPR Usul Jakarta Dipimpin Tanpa Wali Kota Usai Lepas Status Ibu Kota

Anggota DPR Usul Jakarta Dipimpin Tanpa Wali Kota Usai Lepas Status Ibu Kota

Ilyas Fadilah - detikFinance
Senin, 13 Nov 2023 17:01 WIB
Kabut menyelimuti Jakarta pagi tadi. Kemunculan kabut menarik perhatian warga yang menyadari fenomena tersebut. (dok pribadi/Sofyan Arif)
Ilustrasi Jakarta - Foto: Kabut menyelimuti Jakarta pagi tadi. Kemunculan kabut menarik perhatian warga yang menyadari fenomena tersebut. (dok pribadi/Sofyan Arif)
Jakarta -

Anggota Komisi III DPR RI Johan Budi mengusulkan dua opsi terkait pemerintahan DKI Jakarta setelah melepas status ibu kota. Hal ini menyusul rencana pemindahan ibu kota dari DKI Jakarta ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur.

Johan mengatakan, DKI Jakarta yang bakal berubah nama menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) hanya dipimpin pejabat sekelas Gubernur. DKI Jakarta juga tidak memerlukan DPRD tingkat kota.

"Tapi kalau Jakarta tidak disamakan (dengan provinsi lain) karena masih menempel kata-kata khusus, hanya ibu kota saja yang dicabut, maka posisi kota, DPRD (kota) itu sebaiknya tidak ada, karena dia khusus. Jadi hanya gubernur," ujarnya dalam rapat Badan Legislasi DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, Senin (13/11/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun jika DKI Jakarta disamakan dengan provinsi lainnya, Johan menyebut perlu dibentuk DPRD kota. kota pemerintahan Jakarta Selatan, Timur, Utara dan Barat juga harus dipilih langsung masyarakat.

Sebagai informasi, kota DKI Jakarta diangkat oleh Gubernur atas pertimbangan DPRD Provinsi DKI Jakarta dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan. Selain itu, saat ini DKI Jakarta juga hanya memiliki DPRD Provinsi.

ADVERTISEMENT

"Tapi kalau itu diadakan maka DKI harus sama dengan provinsi lain, jadi gubernur, wali kota, dipilih. kemudian ada DPRD wilayah atau kota, Jakarta Timur, Selatan, Utara, Barat," bebernya.

Johan sendiri mengaku lebih memilih opsi pertama, yang mana DKI Jakarta tetap menyandang status kekhususan, dipimpin oleh Gubernur dan jabatan kota ditiadakan.

"Kalau DKI tetap jadi daerah khusus, Jakarta yang semangatnya waktu itu jadi daerah bisnis maka pemilihan kota dan DPRD tidak diperlukan, tetap di bawah otoritas Gubernur. Tapi kalau DKI Jakarta dijadikan provinsi seperti provinsi lain, maka perlu ada kota dan juga DPRD wilayah," tutupnya.

(ily/kil)

Hide Ads