Masuk Mediasi, PPKGBK Tawarkan 6 Skema Kelola Hotel Sultan ke Pontjo Sutowo

Masuk Mediasi, PPKGBK Tawarkan 6 Skema Kelola Hotel Sultan ke Pontjo Sutowo

Anisa Indraini - detikFinance
Selasa, 14 Nov 2023 14:46 WIB
Masuk Wajib Tukar Identitas, Intip Kondisi Terkini Hotel Sultan
Hotel Sultan. (Foto: Anisa Indraini)
Jakarta -

Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) membuka ruang mediasi kepada PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo terkait sengketa lahan Hotel Sultan. Pihaknya menawarkan 6 skema jika ingin menempati Hotel Sultan.

PPKGBK memberikan berkas berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115 Tahun 2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) sebagai koridor mediasi untuk selanjutnya dipelajari PT Indobuildco. Keputusan mediasi akan kembali diagendakan minggu depan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Hasil (mediasi) belum ada. Kita dari Kemensetneg dan PPKGBK tetap membuka peluang mediasi. Tadi kita sudah sampaikan beberapa alternatif yang silakan dipelajari berdasarkan PMK Nomor 115, itu alternatif yang silakan dari pihak Indobuildco mempelajarinya," kata Tim Kuasa Hukum PPKGBK Chandra Hamzah di PN Jakarta Pusat, Selasa (14/11/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ada 6 skema yang ditawarkan terkait bentuk pemanfaatan BMN yakni berupa sewa, pinjam pakai, KSP (kerja sama pemanfaatan), BGS/BSG (Bangun Guna Serah/Bangun Serah Guna), KSPI (kerja sama penyediaan infrastruktur (KSPI), dan KETUPI (kerja sama terbatas untuk pembiayaan infrastruktur).

"Kita terbuka mediasi sepanjang mengikuti koridor itu. Silakan dipelajari yang memungkinkan yang mana," ucap Chandra.

ADVERTISEMENT

Di lokasi yang sama, Kuasa Hukum PT Indobuildco Hamdan Zoelva mengatakan pihaknya akan mempelajari 6 skema tersebut selama seminggu ke depan. Keputusan akan dibicarakan kemudian setelah aturan tersebut dipelajari.

"Seminggu ke depan kita akan mempelajari dulu kemungkinan arah untuk mediasinya. Nanti akan dibicarakan lagi setelah kita mempelajari apa yang disampaikan oleh tergugat," tutur Hamdan.

Selama proses untuk mediasi ini, Hamdan berharap Hotel Sultan tetap beroperasi di bawah kelolaan PT Indobuildco. Pasalnya ada nasib orang banyak di dalamnya termasuk karyawan.

"Saya berharap dalam proses mediasi ini, di lapangan berjalan seperti biasa. Saya berharap operasional Hotel tetap berjalan untuk melayani tamu dan masyarakat yang ada di situ karena ada banyak masyarakat di hotel itu khususnya karyawan. Saya berharap itu jangan terganggu," imbuh Hamdan.

Perkara Gugatan

PT Indobuildco menggugat pemerintah ke PN Jakarta Pusat terkait sengketa Hotel Sultan. Gugatan terdaftar pada Senin (9/10) dengan nomor perkara 667/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.

Ada 4 pihak pemerintah yang digugat yakni Menteri Sekretaris Negara (Mensetneg) Pratikno, PPKGBK, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Hadi Tjahjanto, serta Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Ada tiga gugatan yang dilayangkan perusahaan, pertama ialah menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV telah melakukan perbuatan melanggar hukum. Kedua, menyatakan Penggugat adalah pemegang sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora secara sah. Ketiga, menyatakan pembaruan hak atas HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora yang diajukan oleh penggugat adalah sah menurut hukum.

Pihak PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo sebelumnya meminta ganti rugi Rp 28 triliun atau lebih. Jumlah itu disebut berupa kerugian usaha atas perkara ini.

"Indobuildco itu kan suatu usaha pariwisata, pendukung pariwisata yang besar ukurannya di DKI Jakarta. Manakala Anda tiba-tiba membunuh satu usaha tanpa dasar hukum dan tanpa alasan, wajib orang yang melakukan itu bertanggung jawab dan dituntut seberat-beratnya. Saya kira berapa triliun yang ada disebutkan? (Rp 28 triliun) bahkan harusnya lebih daripada itu," kata Kuasa Hukum PT Indobuildco Amir Syamsuddin di PN Jakarta Pusat, Senin (30/10).

Amir menyayangkan langkah PPKGBK yang dianggap main hakim sendiri, terutama dalam pemasangan portal beton di beberapa pintu masuk keluar kendaraan Hotel Sultan.

"Karena jangan kita biasakan seseorang atau pihak mana pun yang merasa dekat atau mengindentifikasi diri sebagai bagian dari kekuasaan kemudian semena-mena memperlakukan warga negara. Tak boleh," tegasnya.

Simak Video 'Massa Buruh Temui PPKGBK, Minta Buka Blokade Hotel Sultan':

[Gambas:Video 20detik]

(aid/das)

Hide Ads