Mediasi Gagal, Pontjo Sutowo Vs Pengelola GBK Terkait Hotel Sultan Lanjut Sidang

Mediasi Gagal, Pontjo Sutowo Vs Pengelola GBK Terkait Hotel Sultan Lanjut Sidang

Anisa Indraini - detikFinance
Selasa, 21 Nov 2023 14:17 WIB
Masuk Wajib Tukar Identitas, Intip Kondisi Terkini Hotel Sultan
Foto: Anisa Indraini
Jakarta -

Proses mediasi gugatan perdata PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo terhadap Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) terkait sengketa lahan Hotel Sultan tidak menemukan kesepakatan damai. Proses mediasi yang digelar hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dinyatakan gagal.

Tim Kuasa Hukum PPKGBK, Kharis Sucipto mengatakan gagalnya mediasi membuat perkara sengketa lahan Hotel Sultan lanjut ke meja persidangan. Jadwal persidangan direncanakan 28 November 2023 dengan agenda pemeriksaan pokok perkara.

"Mediasi dinyatakan gagal karena tidak ada titik temu. Lanjut ke proses persidangan kembali, rencana Selasa 28 November 2023," kata Kharis kepada detikcom, Selasa (21/11/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, PPKGBK telah menawarkan 6 skema kepada PT Indobuildco jika ingin menempati Hotel Sultan yakni berupa sewa, pinjam pakai, KSP (kerja sama pemanfaatan), BGS/BSG (Bangun Guna Serah/Bangun Serah Guna), KSPI (kerja sama penyediaan infrastruktur (KSPI), atau KETUPI (kerja sama terbatas untuk pembiayaan infrastruktur). Tidak adanya titik temu karena Indobuildco tidak menerima usulan tersebut.

"Dari mereka langsung menyampaikan tidak ada titik temu, yasudah diserahkan ke mediator, langsung dinyatakan mediasi gagal sehingga prosesnya lanjut di persidangan," tutur Kharis.

ADVERTISEMENT

Gagalnya mediasi juga disampaikan oleh Tim Kuasa Hukum PT Indobuildco Yosef Benediktus Badeoda. Pihak dari Pontjo Sutowo itu belum memberikan pernyataan lebih lanjut terkait alasan tidak menerima tawaran skema dari PPKGBK.

"Mediasi tidak ada titik temu, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara," ucap Yosef.

Gagalnya mediasi membuat perkara sengketa lahan Hotel Sultan akan semakin panjang. Ribut-ribut ini terkait Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Indobuildco dengan Hak Pengelolaan (HPL) milik Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) c.q PPKGBK di atas lahan yang sama, yang saat ini menjadi Hotel Sultan.

Dari pihak PPKGBK, menyebut lahan Hotel Sultan merupakan aset milik negara sesuai HPL No. 1/Gelora pada tahun 1989 atas nama Kemensetneg c.q PPKGBK. PT Indobuildco dianggap sudah tidak berhak menempati lahan itu karena HGB telah habis pada Maret-April 2023.

Di sisi lain, dari pihak PT Indobuildco menyatakan pengelolaan Hotel Sultan berdasarkan HGB No. 26/27 tahun 1972, bukan di atas lahan HPL No. 1/Gelora. Terkait HGB yang telah habis, pihaknya mengklaim masih memiliki hak pembaruan 30 tahun lagi yang saat ini belum disetujui Kanwil ATR/BPN DKI Jakarta.

Simak juga Video 'Massa Buruh Temui PPKGBK, Minta Buka Blokade Hotel Sultan':

[Gambas:Video 20detik]



(aid/das)

Hide Ads