Direktur Keselamatan dan Keamanan PT Kereta Api Indonesia (Persero) Sandry Pasambuna mengatakan, upaya KAI melakukan penjagaan dan optimalisasi aset tanah atau bangunan kerap menemui hambatan. Ia mengatakan, hambatan tersebut datang dari pihak-pihak yang menguasai tanpa hak.
Tapi mereka mendalilkan bahwa aset tanah PT KAI adalah tanah negara bebas. Serta aset rumah PT KAI adalah rumah negara. Sehingga pada akhirnya PT KAI perlu melakukan langkah non litigasi berupa penertiban aset, hingga upaya litigasi berperkara di pengadilan.
"Dalam rangka penjagaan, penanganan permasalahan, dan optimalisasi aset tanah dan/atau bangunan khususnya rumah perusahaan KAI, diperlukan pemahaman bersama antara KAI dan pihak eksternal terkait sejarah, legalitas aset tanah dan/atau bangunan serta perbedaan antara status aset tanah dan rumah perusahaan KAI dengan tanah negara bebas dan rumah negara dalam suatu acara FGD (Focus Group Discussion)," ujarnya pada diskusi di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (22/11/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan data dan fakta, serta putusan pengadilan yang sudah inkracht dalam perkara perdata, pidana umum & pidana khusus (korupsi), aset tanah yang tercatat dalam neraca PT KAI merupakan kekayaan negara yang dipisahkan sehingga bukan tanah negara bebas.
Lalu aset rumah perusahaan yang tercatat dalam neraca KAI bukanlah merupakan rumah negara. Dengan demikian, kata dia, jika ada pihak-pihak yang mengakui, mengklaim, menduduki, dan/atau menguasai aset tanah PT KAI maupun rumah perusahaan secara melawan hukum akan dilaporkan ke kepolisian atau kejaksaan, baik pelaporan pidana umum maupun pidana korupsi.
"Untuk mengamankan aset tersebut, KAI terus melakukan penertiban aset dengan dibantu oleh aparat kewilayahan dan kepolisian sehingga prosesnya berjalan dengan lancar. Di samping itu, KAI juga meminta Kementerian ATR/BPN agar dapat terus memberikan dukungan terhadap program pensertifikatan aset KAI yang selama ini telah berjalan baik," lanjut Sandry.
Selain penertiban dan pensertifikatan aset, KAI juga terus bekerja sama dengan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) dan Arsip Nasional Belanda (Nationaal Archief Netherlands) untuk mendapatkan dokumen asli tentang aset-aset KAI. Dokumen ini penting untuk menunjukkan bukti bahwa aset tersebut adalah milik KAI sejak dulu.
"Dengan adanya FGD KAI dengan stakeholders terkait berbagai permasalahan aset KAI ini, KAI akan semakin optimistis dalam mengamankan serta mengoptimalkan seluruh aset perusahaan untuk memajukan perkeretaapian nasional," jelas dia.
Lihat juga Video: KAI Targetkan Proses Evakuasi KA Argo Semeru Rampung Hari Ini