Pemerintah tengah menyiapkan sarana dan prasarana mudik untuk menyambut Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023-2024. Biasanya, salah satu hal yang kerap mendukung pelaksanaan mudik ialah adanya diskon tarif tol.
Lalu, apakah Libur Nataru kali ini akan ada diskon tarif tol?
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menjelaskan, diskon tarif tol merupakan kewenangan dari Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) atau operator jalan terkait. Menyangkut hal ini, ia akan mencoba menghubungi Asosiasi Jalan Tol Indonesia (ATI) untuk menyarankan penerapan diskon.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti insyaallah saya akan ngebel (menelepon ATI) supaya juga mereka bisa memberikan (diskon)," kata Basuki, ditemui di Kompleks DPR RI, ditulis Rabu (22/11/2023).
Meski demikian, ia menegaskan kalau komunikasi tersebut dilakukan hanya untuk menyampaikan saran. Menurutnya, keputusan menyangkut apakah diskon akan diterapkan dan berapa besarannya kembali kepada BUJT terkait.
"Tapi hanya nge-bell. Nanti yang menentukan asosiasi tol itu sendiri," ujarnya.
Ia pun mencontohkan dengan berkaca pada mudik Lebaran kemarin. Pada kala itu, ada operator yang menerapkan diskon dan ada yang tidak. Persentase diskon yang diterapkan pun berbeda-beda.
"Kan tidak semua BUJT nanti akan mengeluarkan kebijakan diskon. Seperti yang diskon kemarin, ada yang diskon, ada yang nggak. Karena kalau dipaksa nanti pemegang sahamnya 'loh iki kok pemerintah ikut-ikut intervensi?' Semua harus berdasarkan pada corporate action sesuai dengan business process-nya," jelasnya.
Sebagai tambahan informasi, diskon tarif tol biasanya diberlakukan BUJT sebagai salah satu upaya dalam mengurai kepadatan arus jalan tol saat mudik ataupun libur panjang. Di waktu-waktu sebelumnya, diskon diterapkan di luar waktu puncak arus.
Pada perayaan Hari Lebaran kemarin ada sebanyak 12 ruas tol yang menerapkan diskon hari raya. Dominannya, diskon diterapkan sebesar 20%. Namun ada juga sejumlah ruas yang menerapkan diskon 15% hingga 58% untuk golongan kendaraan tertentu.
(shc/rrd)