Mahfud Buka Suara soal HGB IKN 190 Tahun, Singgung Zaman Soeharto

Mahfud Buka Suara soal HGB IKN 190 Tahun, Singgung Zaman Soeharto

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Kamis, 23 Nov 2023 12:08 WIB
Mahfud Md. (Screenshot IG Mahfud Md).
Foto: Mahfud Md. (Screenshot IG Mahfud Md).
Jakarta -

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD bicara soal heboh izin penggunaan lahan di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur yang mencapai ratusan tahun. Dia merespons pertanyaan dari salah satu panelis dalam Dialog Publik Muhammadiyah.

Mahfud mengatakan kebijakan ini ditetapkan demo mempermudah investasi ke tanah air, khususnya ke IKN Nusantara. Di sisi lain, kebijakan ini juga sudah banyak dilakukan sejak zaman Presiden Soeharto.

"Ya, HGU, HGB, itu 190 tahun diberikan. Kalau dulu pernah 35 tahun, terus naik 90 tahun gitu zaman Pak Harto itu. Lalu untuk mempermudah investasi, pemerintah ini menawarkan atau sudah memberi peluang untuk 190 tahun," ungkap Mahfud dalam Dialog Publik yang disiarkan tvMU Channel, Kamis (23/11/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sekali lagi, Mahfud menyebutkan kebijakan izin lahan ratusan tahun itu diberikan sebagai pancingan untuk para investor.

"Jadi karena itu merupakan pancingan atau insentif agar investor mau masuk lalu dibuatlah kesepakatan-kesepakatan seperti itu," ujar Mahfud.

ADVERTISEMENT

Di sisi lain, meski izin lahannya diberikan sangat panjang namun pemerintah bisa saja meminta kesepakatan khusus apabila izin yang ada mau ditambah. Pasalnya meski izin lahan bisa sampai 190 tahun namun diberikan secara bertahap tidak langsung 190 tahun.

Syarat khusus yang bisa diberikan misalnya saja penambahan keterlibatan tenaga kerja dan sebagainya yang akan menguntungkan Indonesia.

"Memang itu akan berganti ke beberapa generasi, tapi kan sebenarnya setiap perpanjangan waktu itu kan biasanya diikuti dengan perpanjangan keterlibatan tenaga kerja pada generasi berikutnya. Lahan itu tidak akan, tidak akan langsung dimiliki dengan sesukanya tentu saja oleh investor, meskipun demikian," papar Mahfud.

Di sisi lain, Mahfud juga sempat ditanya apakah kebijakan ini bisa direvisi atau diubah demi memperhatikan kepentingan nasional. Mahfud menjawab potensi untuk langkah revisi tetap ada, semua tergantung dengan perkembangan kondisi riil yang ada.

"Itu tentu saja bisa bisa dievaluasi ulang bisa dihitung ulang relevansinya dengan keberlangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia," sebut Mahfud.

Dalam catatan detikcom, pada Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) disebutkan, investor diberikan hak guna usaha (HGU) hingga 190 tahun.

Adapun aset tanah yang tidak terkait dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan pusat di IKN dikelola langsung oleh Otorita IKN. Hak atas tanah (HAT) ini bisa dilepaskan untuk kepentingan umum, hingga dalam bentuk hak milik kepada investor.

Simak juga Video: Menyoroti Pandangan Anies Terhadap Kelanjutan Pembangunan IKN

[Gambas:Video 20detik]



Tertuang dalam pasal 16A UU IKN, hak atas tanah (HAT) berbentuk HGU ini dapat diberikan dalam dua kali siklus. Siklus pertama, diberikan dalam jangka waktu paling lama 95 tahun. Setelah siklus pertama, dapat diberikan perpanjangan dalam siklus kedua dengan masa yang sama. Sehingga secara akumulasi investor dapat menerima HGU selama 190 tahun.

"Dalam hal HAT yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (7) dalam bentuk hak guna usaha, diberikan untuk jangka waktu paling lama 95 tahun melalui satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi," bunyi pasal 16A ayat 1, dikutip dari salinan UU IKN.

Dalam penjelasan lebih lanjut, disebutkan bahwa dalam satu siklus HGU ini diberikan dengan tahapan, pertama pemberian hak paling lama 35 tahun. Kedua, perpanjangan hak paling lama 25 tahun, dan ketiga pemberian hak paling lama 35 tahun.

Selain itu, dalam pasal 16A ayat 3 disebutkan pula bahwa hak guna bangunan (HGB) akan diberikan dalam jangka waktu paling lama 80 tahun untuk siklus pertamanya. Setelah melewati masa tersebut, investor dapat memperpanjang kembali dengan jangka waktu yang sama. Dengan demikian, secara akumulasi investor dapat menerima HGB selama 160 tahun.

"Dalam hal hak guna bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16A ayat (2) dimanfaatkan untuk pembangunan dan pengembangan perumahan, hak guna bangunan tersebut merupakan hak guna bangunan di atas hak pengelolaan Otorita Ibu Kota Nusantara atau hak guna bangunan di atas Tanah negara," bunyi ayat 6 pasal 36B.

Untuk rinciannya, HGB untuk satu siklusnya juga diberikan dengan sejumlah tahapan, pertama pemberian hak paling lama 30 tahun. Kedua, perpanjangan hak paling lama 20 tahun, dan ketiga pemberian hak paling lama 30 tahun.

Lebih lanjut dalam ayat 5 pasal 16A, disebutkan perpanjangan HGU maupun HGB ini dapat diberikan setelah dilakukannya evaluasi bersama antara Otorita IKN dan Kementerian ATR/BPN. Khusus untuk pengajuan perpanjangan HGU, dapat dilakukan bila memenuhi sejumlah kriteria, antara lain:

a. Tanahnya masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak;
b. Pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak;
c. Syarat pemberian hak dipenuhi dengan baik oleh pemegang hak;
d. Pemanfaatan tanahnya masih sesuai dengan rencana tata ruang; dan
e. Tanah tidak terindikasi terlantar.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tahapan evaluasi, hak, kewajiban, larangan, dan peralihan HAT di wilayah Ibu Kota Nusantara diatur dalam Peraturan Pemerintah," bunyi ayat 6 pasal 16A.

Sebagai tambahan informasi, hal ini juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.


Hide Ads