Pengumuman! Tarif Tol Semarang-Solo naik mulai Senin 27 November pukul 00.00 WIB. Penyesuaian tarif itu berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1541/KPTS/M/2023 Tanggal 3 November 2023.
"Penyesuaian tarif ini dibutuhkan untuk memastikan iklim investasi jalan tol yang kondusif, menjaga kepercayaan investor dan pelaku pasar terhadap industri jalan tol yang prospektif di Indonesia, serta menjamin level of service pengelola jalan tol tetap sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol," kata Direktur Utama PT Trans Marga Jateng Prajudi dalam keterangan tertulis, dikutip dari detikJateng Sabtu (25/11/2023).
Evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali seperti diatur dalam Pasal 48 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 17 Tahun 2021 tentang perubahan keempat atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut tarif baru ruas Tol Semarang-Solo setelah ada kenaikan:
Gol I : Rp 92.000, sebelumnya Rp 75.000
Gol II : Rp 138.500, sebelumnya Rp 112.500
Gol III: Rp 138.500, sebelumnya Rp 112.500
Gol IV: Rp 184.500, sebelumnya Rp 150.000
Gol V : Rp 184.500, sebelumnya Rp 150.000