Resmi Naik! Ini Daftar Lengkap Tarif Baru Tol JORR & Pondok Aren-Ulujami

Resmi Naik! Ini Daftar Lengkap Tarif Baru Tol JORR & Pondok Aren-Ulujami

Ilyas Fadilah - detikFinance
Senin, 04 Des 2023 10:31 WIB
Tol JORR layang Cikunir-Ulujami siap dibangun sebagai jalur alternatif ke Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Proyek ini bernilai investasi Rp 21,6 triliun.
Ilustrasi.Foto: Andhika Prasetia
Jakarta -

Penyesuaian tarif pada ruas jalan tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) Akses Tanjung Priok (ATP) dan Pondok Aren-Ulujami berlaku mulai 4 Desember 2023 pukul 00.00 WIB. Penyesuaian tarif ini telah sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.1604/KPTS/M/2023.

Aturan tersebut mengatur tentang Penyesuaian Tarif Pada Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta Seksi W1 (Kebon Jeruk-Penjaringan), Seksi W2 Utara (Kebon Jeruk-Ulujami), Seksi W2 Selatan (Ulujami-Pondok Pinang), Seksi S (Pondok Pinang-Taman Mini), Seksi E1 (Taman Mini-Cikunir), Seksi E2 (Cikunir-Cakung), Seksi E3 (Cakung-Rorotan), Jalan Tol Akses Tanjung Priok Seksi E-1, E-2, E-3, NS (Rorotan-Kebon Bawang), dan Jalan Tol Pondok Aren-Ulujami.

Dilansir dari keterangan tertulis, Senin (4/12/2023), berikut besaran tarif tol yang baru:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1.Penyesuaian Tarif JORR dan Akses Tanjung Priok dan Jalan Tol Pondok Aren-Ulujami
Gol I: Rp 17.000 yang semula Rp 16.000
Gol II: Rp 25.000 yang semula Rp 23.500
Gol III: Rp 25.000 yang semula Rp 23.500
Gol IV: Rp 33.500 yang semula Rp 31.500
Gol V: Rp 33.500 yang semula Rp 31.500

2.Penyesuaian Tarif Jalan Tol Pondok Aren-Ulujami Segmen Pondok Ranji-Bintaro Viaduct
Gol I: Rp 3.500 yang semula Rp 3.000
Gol II: Rp 5.000 yang semula Rp 4.500
Gol III: Rp 5.000 yang semula Rp 4.500
Gol IV: Rp 6.500 yang semula Rp 6.500
Gol V: Rp Rp 6.500 yang semula Rp 6.500

ADVERTISEMENT

Penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi. Ruas JORR, ATP dan Pondok Aren-Ulujami merupakan ruas yang terintegrasi (toll to toll)

Ruas tersebut berperan sebagai akses vital yang menjadi penggerak roda perekonomian untuk mendukung percepatan pergerakan logistik dan mobilitas orang dari dan menuju Pelabuhan Tanjung Priok dan Bandara Soekarno-Hatta, mendukung perekonomian wilayah dan properti, pengembangan kawasan industri, dan pusat perbelanjaan.

Sebagai informasi, empat Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang mengelola Ruas JORR, ATP dan Pondok Aren-Ulujami yaitu PT Jasa Marga (Persero) Tbk, PT Hutama Karya (Persero), PT Marga Lingkar Jakarta, dan PT Jakarta Lingkar Baratsatu.

Simak juga Video 'Ditanya soal IKN, Anies: Tanya Para Dubes, Ada Rencana Pindahin Kantornya?':

[Gambas:Video 20detik]

(ily/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads