Jawaban Tegas Mendagri soal RUU DKJ Atur Gubernur DKI Ditunjuk Presiden

Jawaban Tegas Mendagri soal RUU DKJ Atur Gubernur DKI Ditunjuk Presiden

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Jumat, 08 Des 2023 06:00 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian - Foto: Dok. Kemendagri
Jakarta -

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian merespons tentang Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang tengah heboh dibicarakan masyarakat. Adapun yang paling disoroti dalam regulasi tersebut ialah menyoal penetapan Gubernur Jakarta dan wakilnya lewat penunjukkan oleh Presiden.

"Pemerintah tidak setuju," kata Tito, ditemui di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Kamis (7/12/2023).

Tito menjelaskan, RUU itu merupakan inisiatif DPR. Alur birokrasinya, setelah DPR pembahasan dan perumusan DPR rampung, akan dikirimkan surat ke pemerintah Cq Presiden Joko Widodo (Jokowi). Setelah itu biasanya Presiden akan keluarkan Surat Presiden (Surpres) yang menunjuk menteri mewakili pemerintah sebagai respons untuk membahas itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nah kita belum menerima surat dari DPR berikut draft RUU-nya. Kalo nanti ada, maka nanti pemerintah, Pak Presiden akan kirim surat dalam rangka menunjuk salah satunya saya, Mendagri. Karena ini berkaitan dengan Daerah Khusus Jakarta," jelasnya.

Setelah RUU ini disampaikan kepada pemerintah, akan dilakukan pendalaman khususnya pada pasal 10 tentang pemilihan gubernur tersebut. Tito menambahkan, pihaknya juga akan menanyakan alasan dari usulan tersebut.

ADVERTISEMENT

Namun demikian, ia menegaskan, pemerintah juga memiliki konsep tentang DKJ dan posisinya sudah sangat jelas yakni dengan menghormati prinsip demokrasi lewat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Dengan demikian, menurutnya tidak perlu bicarakan mengenai masalah perubahan mekanisme rekrutmen kepala daerah, gubernur, wakil gubernur.

"Jadi nggak berubah (tetap lewat Pilkada), tidak ada penunjukan. Nanti seperti apa di DPR kita sama-sama melihat," tegasnya.

"Artinya bukan penunjukan, tapi tetap melalui mekanisme Pilkada. Kenapa? Memang sudah berlangsung lama, kita menghormati prinsip-prinsip demokrasi. Jadi itu yang saya mau tegaskan nanti kalau kita diundang dibahas di DPR. Posisi pemerintah adalah gubernur, wakil gubernur dipilih melalui Pilkada titik. Bukan lewat penunjukan," sambungnya.

Simak juga Video 'PKB Bakal Tolak RUU DKJ Jika Gubernur Dipilih Presiden':

[Gambas:Video 20detik]

(shc/kil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads