PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) atau PT PII telah menjamin 47 proyek infrastruktur. Puluhan proyek yang dijamin itu nilai investasinya mencapai Rp 474 triliun.
Secara rinci, dalam paparan Direktur Utama PT PII Muhammad Wahid Sutopo, proyek yang dijamin mulai dari jalan, ketenagalistrikan, infrastruktur air minum, telekomunikasi, transportasi, pariwisata, dan konservasi energi.
"PMN tersebut tidak saja digunakan untuk menjamin proyek skema KPBU, namun termasuk proyek non-KPBU," kata Sutopo dalam media briefing di Kantor DJKN, Jakarta Pusat, Jumat (8/12/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Sri Mulyani Bakal Jamin Proyek IKN |
Kemudian, untuk proyek dengan skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), PT PII menjamin 31 proyek, di mana 19 di antaranya merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) dengan nilai investasi Rp 268 triliun.
"Penjaminan yang diberikan mencakup konektivitas masyarakat, peningkatan akses air bersih, konservasi energi, ketenagalistrikan, dan telekomunikasi," terangnya.
BUMN di bawah naungan Kementerian Keuangan itu juga ditugaskan untuk menjamin 16 proyek dengan skema non-KPBU, serta 8 penjaminan dalam rangka PEN kepada BUMN yang terdampak Covid-19 (PEN-BUMN).
Dalam paparannya, PT PII juga menjamin korporasi padat karya dengan porsi penjaminan Rp 6 triliun dan nilai pinjaman Rp 8,1 triliun dengan total sertifikat yang terbit 86. Sedangkan penjaminan BUMN dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dengan porsi penjaminannya Rp 7,8 triliun dan nilai pinjaman Rp 63,2 triliun.
Sutopo menjelaskan, penjaminan non-KPBU dan program PEN merupakan mandat baru PT PII. Penjaminan non-KPBU diberikan atas risiko gagal bayar BUMN yang melakukan pinjaman dan atau penerbitan obligasi dalam rangka mendukung pembangunan infrastruktur melalui skema alternatif lain di luar APBN.
Sedangkan penjaminan PEN, diberikan dalam rangka pemulihan setelah Covid-19 untuk menjamin BUMN dan korporasi padat karya. Bentuk penjaminan kepada korporasi padat karya ini adalah berupa dukungan loss limit dan penjaminan bersama yang diberikan bersama Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), yang juga salah satu SMV Kemenkeu.
Dalam dua tahun terakhir, dari akumulasi jumlah PMN yang diberikan sebesar Rp 10,65 triliun, nilai aset PT PII pada 2022 sebesar Rp 15,56 triliun dan diproyeksikan hingga akhir tahun ini bertambah menjadi Rp 16,43 triliun. Adapun ekuitas perseroan pada 2022 sebesar Rp 15, 15 triliun dan diprediksi bertambah menjadi Rp 15,96 triliun hingga akhir tahun ini.
(ada/ara)